Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Amankan 30 Botol Cairan Liquid Berisi Ganja Sintetis, Iptu Sony: Dipasok dari Tawau

Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap 30 botol cairan liquid yang diamankan pada Senin (11/09/2023) berisi ganja sintesis.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap 30 botol cairan liquid yang diamankan pada Senin (11/09/2023) berisi ganja sintesis. 

"Pemilik cairan liquid itu ZU. Dia mengaku bahwa jumlah keseluruhan botol cairan liquid tersebut sebenarnya sebanyak 30 botol. Dua botol diantaranya sudah ZU serahkan kepada IL melalui perantara KG," ungkap Sony.

Sony menjelaskan bahwa dua botol cairan liquid tersebut rencananya akan dijual oleh IL kepada para pengguna Vape dengan cara menyuntikkan secukupnya cairan liquid di kepala Vape (catridge).

Dari dua botol cairan liquid tersebut baru laku terjual satu botol dan untuk sekali pengisian cairan liquid di kepala Vape dibadrol seharga Rp100 ribu.

"Dari penjualan satu botol cairan liquid tersebut, IL meraup keuntungan hingga mencapai Rp1,3 juta. Sedangkan sisa untuk satu botol lainnya tim Opsnal berhasil amankan di rumah IL Jalan Pelabuhan Baru Gang Kakap II, RT 17, Nunukan Timur," imbuhnya.

Dipasok Dari Tawau

Sony mengungkapkan peran masing-masing ketiga tersangka. ZU dapatkan cairan liquid dari seorang pria bernama Muksin di Tawau, Malaysia yang berperan sebagai pemasok.

ZU meminta KG untuk menyimpan botol liquid di rumah kostannya. Sementara IL yang berperan menjual cairan liquid.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Turun Signifikan, Hanya 76 Orang

"Barang itu dipasok dari Tawau. Total berat cairan liquid yang mengandung Narkotika jenis ganja sintetis adalah 159,52 Gram," pungkas Sony.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved