Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Amankan 30 Botol Cairan Liquid Berisi Ganja Sintetis, Iptu Sony: Dipasok dari Tawau
Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap 30 botol cairan liquid yang diamankan pada Senin (11/09/2023) berisi ganja sintesis.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap 30 botol cairan liquid yang diamankan pada Senin (11/09/2023) berisi ganja sintesis.
Puluhan botol cairan liquid yang diamankan terdiri dari beberapa merk diantaranya Joker, BTAB, Roronoa Zoro, Super Mario, dan Pirate Syndicate.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan sejumlah merk liquid yang diamankan tersebut sudah diuji di laboratorium kriminalistik Polda Jawa Timur, bidang laboratorium forensik.
"Hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium benar bahwa cairan liquid merk Joker, BTAB, Roronoa Zoro, dan Pirate Syndicate mengandung Narkotika golongan I jenis ganja sintetis. Sedangkan untuk merk Super Mario hasilnya negatif narkotika Psikotropika dan obat berbahaya lainnya," kata Iptu Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Selasa (02/10/2023), sore.
Baca juga: Update Warga Kecamatan Sei Menggaris yang Diterkam Buaya Sudah Ditemukan di Sungai Wasan Nunukan
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula saat personel Polsek KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) menerima laporan dari masyarakat bahwa ada korban jatuh pingsan setelah mengisap rokok elektrik (Vape).
Sebelum jatuh pingsan, korban inisial HN sempat mengisap Vape tiga kali yang mana Vape tersebut dipinjamkan oleh temannya inisial NU.
Anggota Polsek KSKP kemudian berkoordinasi dengan tim Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal lalu mencari Nu dan berhasil diamankan.
"NU mengaku dapatkan cairan liquid tersebut dengan cara membeli dari ZU sebesar Rp100 ribu per sekali suntik di kepala Vape. Cairan liquid itu dibeli NU di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Nunukan Timur," ucap Sony.
Setelah mendapatkan beberapa petunjuk dari ZU, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria inisial IL warga Jalan Lumba-lumba RT 04, Kelurahan Nunukan Timur.
Saat digeledah badan IL ditemukan sebuah alat isap elektrik (Vape).
"Setelah diinterogasi IL mengatakan bahwa cairan liquid pada vape tersebut ia peroleh dari seorang pria inisial KG. Tim Opsnal lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KG di rumah kost-kostannya," ujar Sony.
Namun, saat diinterogasi yang bersangkutan kurang kooperatif dan tidak mau berterus terang perihal liquid yang ia simpan di dalam kamarnya.
"KG kurang koperatif justru berdalih dengan mengatakan jika cairan liquid yang dimaksud bukan miliknya tetapi miliknya ZU," tutur Sony.
Dihadapan penyidik, KG mengaku masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di rumah kostnya.
Botol cairan liquid ukuran 10 Ml sebanyak 28 botol dengan berbagai merk disimpan di dalam lemari kamar dalam sebuah kotak karton (dus).
"Pemilik cairan liquid itu ZU. Dia mengaku bahwa jumlah keseluruhan botol cairan liquid tersebut sebenarnya sebanyak 30 botol. Dua botol diantaranya sudah ZU serahkan kepada IL melalui perantara KG," ungkap Sony.
Sony menjelaskan bahwa dua botol cairan liquid tersebut rencananya akan dijual oleh IL kepada para pengguna Vape dengan cara menyuntikkan secukupnya cairan liquid di kepala Vape (catridge).
Dari dua botol cairan liquid tersebut baru laku terjual satu botol dan untuk sekali pengisian cairan liquid di kepala Vape dibadrol seharga Rp100 ribu.
"Dari penjualan satu botol cairan liquid tersebut, IL meraup keuntungan hingga mencapai Rp1,3 juta. Sedangkan sisa untuk satu botol lainnya tim Opsnal berhasil amankan di rumah IL Jalan Pelabuhan Baru Gang Kakap II, RT 17, Nunukan Timur," imbuhnya.
Dipasok Dari Tawau
Sony mengungkapkan peran masing-masing ketiga tersangka. ZU dapatkan cairan liquid dari seorang pria bernama Muksin di Tawau, Malaysia yang berperan sebagai pemasok.
ZU meminta KG untuk menyimpan botol liquid di rumah kostannya. Sementara IL yang berperan menjual cairan liquid.
Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Turun Signifikan, Hanya 76 Orang
"Barang itu dipasok dari Tawau. Total berat cairan liquid yang mengandung Narkotika jenis ganja sintetis adalah 159,52 Gram," pungkas Sony.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Febrianus Felis
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.