Berita Bulungan Terkini

Kurangi Dampak Akibat Bencana, Pemkab Bulungan Buat Kajian Resiko, Bupati Syarwani: Berbasis Web

Dibandingkan tahun sebelumnya, pada 2023 ini intensitas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bulungan dinilai lebih berkurang.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/BPBD BULUNGAN)
Ilustrasi - Kegiatan BPBD Bulungan saat lakukan pemadaman Karhutla di Tanjung Palas beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dibandingkan tahun sebelumnya, pada 2023 ini intensitas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bulungan dinilai lebih berkurang.

Namun demikian, masih ada potensi bencana lainnya seperti banjir, kebakaran rumah hunian, hingga orang tenggelam.

Demikian diungkapkan Bupati Bulungan Syarwani saat membuka sosialisasi dan internalisasi penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRB) dan Sistem Informasi Bencana Berbasis Web di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati, Kamis (05/10/2023).

Bupati menerangkan, secara geografis Sungai Kayan yang melintasi Kabupaten Bulungan di hulunya terhubung langsung dengan Sungai Wahau, sehingga ketika terjadi banjir di wilayah hulu sungai tersebut, menyebabkan ketinggian air di Bulungan meningkat.

Baca juga: Kasdim Pimpin Upacara HUT ke-78 TNI di Bulungan: Wujudkan Prajurit Profesional dan Tangguh

Foto bersama Bupati Bulungan di sosialisasi kajian resiko bencana
Foto bersama Bupati Bulungan, Syarwani usai membuka sosialisasi kajian resiko bencana dan sistem informasi bencana berbasis web di Ruang Tenguyun, Kamis (05/10/2023).

“Oleh karena itu, KRB dan Sistem Informasi Bencana Berbasis Web ini penting untuk dilaksanakan,” ungkap Bupati Bulungan, yang hadir dengan didampingi Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala.

Dijelaskan, KRB menjadi pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat potensi bencana yang melanda.

Meliputi antara lain, jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda, hingga kerusakan lingkungan, serta hubungannya dengan elemen resiko berupa bahaya, kerentanan dan kapasitas.

“KRB ini merupakan dokumen wajib daerah yang dapat digunakan sebagai acuan dasar dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Bulungan,” kata Syarwani.

KRB, lanjutnya, disusun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan dan Universitas Kaltara bersama tim teknis, tenaga ahli serta pihak terkait lainnya.

Melalui KRB juga sebagai langkah antisipasi dini, serta pencegahan awal dalam penanganan bencana di daerah.

Dalam sosialisasi dan internalisasi turut menghadirkan narasumber Direktur Teknis Pemetaan dan Evaluasi Resiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Baca juga: BPBD Bulungan Hentikan Pencarian Bocah 11 Tahun yang Dikabarkan Hilang, Warga Masih Tetap Mencari 

Bupati menambahkan, dokumen KRB dan Sistem Informasi Bencana Berbasis Web Kabupaten Bulungan Tahun 2023, nantinya akan menjadi sebuah produk hukum berupa Peraturan Bupati Bulungan.

Ada beberapa dokumen yang wajib disusun di antaranya  kajian resiko bencana, peta rawan bencana, rencana kontijensi  dan rencana darurat.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved