Berita Nasional Terkini

Eks Mentan SYL Ajukan Perlindungan, Jawaban LPSK Soal Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK buka suura soal pengajuan eks Mentan SYL yang minta perlindungan usai KPK mengusut kasus korupsi di Kementan diduga libatkan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Fawdi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNKALTARA.COM - LPSK buka suura soal pengajuan eks Mentan SYL yang minta perlindungan usai KPK mengusut kasus korupsi di Kementan diduga libatkan Syahrul Yasin Limpo.

Usai KPK melakukan cekal terhadap Syahrul Yasin Limpo, eks Mentan SYL dikabarkan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Diketahui Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah tak menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Hal itu terjadi usai surat pengunduran dirinya telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Setelah pengunduran diri itu, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Bapanas, Arief Presatyo Adi sebagai Plt Mentan.

Kini Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan LPSK.

Langkah itu dilakukan eks Gubernur Sulsel setelah KPK tengah mengusut kasus korupsi di Kementan.

Merespons pengajuan perlindungan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Dalam surat yang beredar, bukan hanya dirinya, namun ada 3 orang lainnya yang disebut-sebut meminta perlindungan.

Mereka adalah Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo.

Surat permohonan perlindungan ke LPSK dikabarkan diajukan pada Jumat (6/10/2023), mengutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Bertemu Jokowi Hari Ini, Apa yang Dibahas?

"Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info," kata Edwin Partogi Sabtu (7/10/2023).

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya terbuka apabila SYL meminta perlindungan.

"Kita tunggu saja," ujar Ramdan.

Seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Pengajuan permohonan perlindungan ini bersifat sukarela atau atas keinginan korban dan saksi, yang dalam hal ini dapat diwakili tim penasihat hukum, keluarga, dan aparat penegak hukum.

"LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan. Sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku," tuturnya.

 

KPK cekal Syahrul Yasin Limpo cs

Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat dicekal oleh KPK, buntut pengusutan kasus korupsi di Kementan

Setelah resmi mengundurkan diri dari kursi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kini berhadapan dengan tahapan proses hukum baru.

Terbaru KPK menguumumkan cekal terhadap semibilan orang yang diduga terkait dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dari daftar sembilan orang tersebut ada nama bekas Mentan SYL.

Selain bekas Mentan SYL adapula nama petinggi pejabat di Kementan.

Diketahui Syahrul Yasin Limpo kini tak lagi menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Berdasarkan Keppres dari Presiden Jokowi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Mentan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat berada di Kota Samarinda November 2022 lalu, dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Pada Rabu (7/6/2023) malam KPK membeberkan perkembangan kasus dan menahan 3 tersangka baru dalam pusara dugaan rasuah Perumda Benuo Taka PPU yang juga menjerat eks Bupati PPU AGM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat berada di Kota Samarinda November 2022 lalu, dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Pada Rabu (7/6/2023) malam KPK membeberkan perkembangan kasus dan menahan 3 tersangka baru dalam pusara dugaan rasuah Perumda Benuo Taka PPU yang juga menjerat eks Bupati PPU AGM. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Baca juga: Jokowi Sudah Tanda Tangan Pemberhentian Mentan SYL, Presiden Tak Mau Bertemu Syahrul Yasin Limpo?

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.

Ali mengatakan pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.

Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.


Berikut daftar sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:

1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)

2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)

3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)

4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)

5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)

6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)

7. Ayun Sri Harahap (Dokter)

8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)

9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)

KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL.

Meski penetapan tersangka itu belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Tanggapi soal Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan: Kita Tunggu Saja, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/08/lpsk-tanggapi-soal-eks-mentan-syahrul-yasin-limpo-minta-perlindungan-kita-tunggu-saja
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved