Berita Nasional Terkini
Eks Mentan SYL Ajukan Perlindungan, Jawaban LPSK Soal Kasus Syahrul Yasin Limpo
LPSK buka suura soal pengajuan eks Mentan SYL yang minta perlindungan usai KPK mengusut kasus korupsi di Kementan diduga libatkan Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNKALTARA.COM - LPSK buka suura soal pengajuan eks Mentan SYL yang minta perlindungan usai KPK mengusut kasus korupsi di Kementan diduga libatkan Syahrul Yasin Limpo.
Usai KPK melakukan cekal terhadap Syahrul Yasin Limpo, eks Mentan SYL dikabarkan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Diketahui Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah tak menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Hal itu terjadi usai surat pengunduran dirinya telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Setelah pengunduran diri itu, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Bapanas, Arief Presatyo Adi sebagai Plt Mentan.
Kini Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan LPSK.
Langkah itu dilakukan eks Gubernur Sulsel setelah KPK tengah mengusut kasus korupsi di Kementan.
Merespons pengajuan perlindungan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam surat yang beredar, bukan hanya dirinya, namun ada 3 orang lainnya yang disebut-sebut meminta perlindungan.
Mereka adalah Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo.
Surat permohonan perlindungan ke LPSK dikabarkan diajukan pada Jumat (6/10/2023), mengutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Bertemu Jokowi Hari Ini, Apa yang Dibahas?
"Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info," kata Edwin Partogi Sabtu (7/10/2023).
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya terbuka apabila SYL meminta perlindungan.
"Kita tunggu saja," ujar Ramdan.
Seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Pengajuan permohonan perlindungan ini bersifat sukarela atau atas keinginan korban dan saksi, yang dalam hal ini dapat diwakili tim penasihat hukum, keluarga, dan aparat penegak hukum.
"LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan. Sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku," tuturnya.
KPK cekal Syahrul Yasin Limpo cs
Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat dicekal oleh KPK, buntut pengusutan kasus korupsi di Kementan
Setelah resmi mengundurkan diri dari kursi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kini berhadapan dengan tahapan proses hukum baru.
Terbaru KPK menguumumkan cekal terhadap semibilan orang yang diduga terkait dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dari daftar sembilan orang tersebut ada nama bekas Mentan SYL.
Selain bekas Mentan SYL adapula nama petinggi pejabat di Kementan.
Diketahui Syahrul Yasin Limpo kini tak lagi menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Berdasarkan Keppres dari Presiden Jokowi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Mentan.

Baca juga: Jokowi Sudah Tanda Tangan Pemberhentian Mentan SYL, Presiden Tak Mau Bertemu Syahrul Yasin Limpo?
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Ali mengatakan pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.
Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.
Berikut daftar sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)
KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL.
Meski penetapan tersangka itu belum diumumkan secara resmi.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Tanggapi soal Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan: Kita Tunggu Saja, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/08/lpsk-tanggapi-soal-eks-mentan-syahrul-yasin-limpo-minta-perlindungan-kita-tunggu-saja
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
4 Fakta Kartu Pers Istana Jurnalis CNN Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo, Ini Respons Mensesneg |
![]() |
---|
Daftar Jenderal Baru di Angkatan Laut Usai Mutasi TNI, Eks Ajudan Jokowi Kini Bintang 3 |
![]() |
---|
Sosok Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Hasil Mutasi Polri, Eks Pemburu KKB Papua |
![]() |
---|
Sosok Irjen Hengki, Kapolda Banten Hasil Mutasi Polri, 4 Kali jadi Kapolres |
![]() |
---|
Telegram Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar Polisi Tinggalkan Polda Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.