Berita Nasional Terkini

KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan SYL Jadi Tersangka, Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Makassar?

KPK akhirnya resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, di saat Syahrul Yasin Limpo pulang ke kampung halaman di Makassar

Editor: Fawdi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNKALTARA.COM - KPK akhirnya resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, di saat Syahrul Yasin Limpo pulang ke kampung halaman di Makassar

Setelah ramai pengusutan kasus korupsi di Kementan, KPK akhirnya memberikan pernyataan resmi.

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, lembaga pemberantas korupsi itu resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka.

Menurut Johanis Tanak, KPK telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikan status Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui Syahrul Yasin Limpo kini tak lagi menjadi Mentan.

Bekas Gubernur Sulsel itu telah mengundurkan diri dari menteri Kabinet Indonesia Maju dengan tujuan untuk menghadapi proses hukum.

Dilansir Tribunnews.com, selain eks Mentan SYL, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Sebuah benda diduga mesin penghitung uang dibawa petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023).
Sebuah benda diduga mesin penghitung uang dibawa petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023). (Tribunnews)

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Besok, Intip Permintaan Jajaran Firli Bahuri ke SYL

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ ).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab soal isu adanya upaya penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya masih menunggu sikap kooperatif politikus Nasdem itu untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

Lembaga antirasuah itu berharap Syahrul Yasin Limpo datang sendiri ke gedung KPK.

"Kami justru berharap setelah semua urusan selesai dia orang tersangka itu segera memenuhi panggilan KPK. Silakan datang ke KPK, silakan datang kemudian untuk memenuhi panggilan yang sudah kemarin kami sampaikan dan surat panggilannya kami pastikan sudah sampai," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved