Berita Nasional Terkini

KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan SYL Jadi Tersangka, Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Makassar?

KPK akhirnya resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, di saat Syahrul Yasin Limpo pulang ke kampung halaman di Makassar

Editor: Fawdi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNKALTARA.COM - KPK akhirnya resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, di saat Syahrul Yasin Limpo pulang ke kampung halaman di Makassar

Setelah ramai pengusutan kasus korupsi di Kementan, KPK akhirnya memberikan pernyataan resmi.

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, lembaga pemberantas korupsi itu resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka.

Menurut Johanis Tanak, KPK telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikan status Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui Syahrul Yasin Limpo kini tak lagi menjadi Mentan.

Bekas Gubernur Sulsel itu telah mengundurkan diri dari menteri Kabinet Indonesia Maju dengan tujuan untuk menghadapi proses hukum.

Dilansir Tribunnews.com, selain eks Mentan SYL, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Sebuah benda diduga mesin penghitung uang dibawa petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023).
Sebuah benda diduga mesin penghitung uang dibawa petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023). (Tribunnews)

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Besok, Intip Permintaan Jajaran Firli Bahuri ke SYL

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ ).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab soal isu adanya upaya penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya masih menunggu sikap kooperatif politikus Nasdem itu untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

Lembaga antirasuah itu berharap Syahrul Yasin Limpo datang sendiri ke gedung KPK.

"Kami justru berharap setelah semua urusan selesai dia orang tersangka itu segera memenuhi panggilan KPK. Silakan datang ke KPK, silakan datang kemudian untuk memenuhi panggilan yang sudah kemarin kami sampaikan dan surat panggilannya kami pastikan sudah sampai," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Adapun KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo pada hari ini.

Namun, SYL menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena mesti pulang ke Makassar untuk menjenguk sang ibu yang sedang sakit.

"Alasannya sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," ujar Ali menjelaskan alasan SYL tak memenuhi panggilan hari ini.

Isu jemput paksa SYL beredar luas di kalangan wartawan di Makassar.

Mereka lalu berkumpul di kediaman ibu Syahrul Yasin Limpo di jalan Haji Bau Nomor 32, Makassar.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan bahwa terdapat 1 tim KPK yang siap siaga di Makassar, tetapi belum ada permintaan bantuan ke aparat kepolisian.

 

Eks Mentan SYL Mangkir ke Makassar

Mantan Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini Rabu 11 Oktober 2023.

Rencana pemeriksaan SYL oleh KPK hari ini sebagai bagian penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan, yang dulunya dipimpin SYL.

Namun kabar terbaru, SYL dikabarkan meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap dirinya hari ini.

Kabar permintaan SYL kepada KPK agar menunda pemeriksaan hari ini disampaikan oleh Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis sebut eks Mentan SYL ingin menjenguk sang ibu yang sedang dalam kondisi sakit.

Ibu SYL bernama Nurhayati Yasin Limpo

Ibu SYL itu berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL memang merupakan politisi asal Kota Makassar.

"Sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya.

Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," kata Ervin lewat keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023) melansir Tribunnews.com

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Besok, Intip Permintaan Jajaran Firli Bahuri ke SYL

Untuk itu, tim kuasa hukum akan mengantarkan surat permintaan penjadwalan ulang ke KPK pagi ini.

Selain meminta penjadwalan ulang, dalam suratnya, SYL disebut tetap menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK.

Politikus Partai NasDem itu juga disebut akan berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin.

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023).

Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.

Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat.

Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar.

Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp30 miliar.

Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan SYL dkk.

Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jawab Isu Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/11/kpk-jawab-isu-jemput-paksa-eks-mentan-syahrul-yasin-limpo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/11/breaking-news-kpk-tetapkan-syahrul-yasin-limpo-tersangka-korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved