Berita Nasional Terkini

Terkuak Peran Kapolrestabes Semarang di Balik Pertemuan Eks Mentan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Akhirnya terkuak peran Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di balik pertemuan SYL dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan @Instagram polrestabes_semarang_official
FOTO Syahrul Yasin Limpo dan Kombes Pol Irwan Anwar. Akhirnya terkuak peran Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di balik pertemuan SYL dengan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya. hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

 

Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL
Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL (Ist)

Baca juga: Profil Eddy Hartono Pebulu Tangkis Ungkap Pembicaraan Mentan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Kasus Naik Penyidikan


Diketahui, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan di Kementerian Pertanian pada 2021 naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.


(*)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved