Berita Nasional Terkini

Terkuak Peran Kapolrestabes Semarang di Balik Pertemuan Eks Mentan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Akhirnya terkuak peran Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di balik pertemuan SYL dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan @Instagram polrestabes_semarang_official
FOTO Syahrul Yasin Limpo dan Kombes Pol Irwan Anwar. Akhirnya terkuak peran Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di balik pertemuan SYL dengan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNKALTARA.COM - Nama Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar jadi sorotan beberapa hari terakhir.

Nama Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar disorot saat mencuat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).

Ditambah lagi viral foto pertemuan SYL bersama Ketua KPK, Firli Bahuri.

Belakangan terkuak peran Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di balik pertemuan SYL dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Diketahui, Kombes Pol Irwan Anwar merupakan perwira menengah Polri kelahiran Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kombes Pol Irwan Anwar merupakan suami dari Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa alias Caca.

Istri Kombes Pol Irwan Anwar itu, diketahui merupakan keponakan eks Mentan SYL.

Caca adalah putri dari pasangan Andi Taufan Oddang dan Dewie Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo, yang merupakan saudara SYL.

Kombes Pol Irwan Anwar diketahui juga eks jajaran Firli Bahuri saat Ketua KPK itu masih berdinas di kepolisian.

Terbaru, Kombes Pol Irwan Anwar ngaku pernah temani SYL bertemu Firli Bahuri

Kata Kombes Pol Irwan Anwar pertemuan SYL dengan Firli Bahuri terjadi di Jakarta pada 2021 lalu


"Pernah ada di tahun 2021 kira-kira di bulan Februari itu kebetulan saya diminta untuk menemani pak SYL untuk menemui Pak Firli," kata Irwan dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023) melansir Tribunnews.com.

 

 

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Besok, Intip Permintaan Jajaran Firli Bahuri ke SYL

Irwan menyebut pertemuan SYL dan Firli saat itu untuk membicarakan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan korupsi.

"Pak SYL untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat mou kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi di atau pendampingan lah dalam hal pencegahan korupsi itu saja yang saya tahu," ucapnya.

Di sisi lain, Irwan juga membenarkan kedekatan dengan SYL maupun Firli. Dengan SYL merupakan keluarga dan dengan Firli merupakan mantan atasannya di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Pak Firli dulu adalah atasan langsung saya saat saya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal UMUM di Polda NTB kira-kira tahun 2017," ucapnya.

"Kemudian pak Mentan (SYL) adalah paman saya, kebetulan bersaudara dengan mertua perempuan saya," sambungnya.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus .

Kendati demikian, irektur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Total, ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir serta aide-de-camp (ADC) dari SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.

Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.

"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya. hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

 

Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL
Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL (Ist)

Baca juga: Profil Eddy Hartono Pebulu Tangkis Ungkap Pembicaraan Mentan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Kasus Naik Penyidikan


Diketahui, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan di Kementerian Pertanian pada 2021 naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.


(*)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolres Semarang Akui Temani SYL Temui Firli Bahuri, Kombes Irwan: Bahas MoU Pencegahan Korupsi, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/10/kapolres-semarang-akui-temani-syl-temui-firli-bahuri-kombes-irwan-bahas-mou-pencegahan-korupsi?page=all.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved