Berita Nasional Terkini

Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan SYL Ajukan Praperadilan, Cek Jadwal Sidang dan Nama Hakimnya

Jadi tersangka dugaan korupsi, eks Mentan SYL resmi ajukan praperadilan, ini nama hakim dan jadwal sidangnya.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jadi tersangka dugaan korupsi, eks Mentan SYL resmi ajukan praperadilan, ini nama hakim dan jadwal sidangnya. 

Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023 ).

Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL
Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL (Ist)

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023).

Surat tersebut, ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu, juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun hingga kini, ada tiga orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sementara itu, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan ke Eks Mentan SYL, Jawaban Kapolda Metro Jaya

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved