Berita Nasional Terkini
Eks Mentan SYL Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Buka Suara, Tak Bela Mantan Anak Buah
Presiden Jokowi buka suara soal penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, tak bela mantan anak buah Mentan SYL
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," imbuhnya.
Febri menyebut hingga pukul 00.30 WIB tadi belum diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL.
Berdasarkan informasi yang dia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi.
"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," kata Febri.
"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," sambungnya.
Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.
Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pagi ini.
"Dari pukul 11.00 WIB (kami diizinkan masuk), tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," tutur Ervin.
Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengaku tidak tahu hukum apa yang dipakai KPK dalam menangkap dan menggiring kliennya ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Mantan juru bicara KPK ini menyebut pihaknya sudah menyampaikan surat konfirmasi kehadiran ke lembaga antirasuah terkait pemanggilan SYL pada Jumat (13/10/2023) besok.
"Saya tidak tahu itu menggunakan hukum acara apa, karena kami sudah sampaikan surat," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi, Keluarga Minta SYL Diberi Ruang Cukup Lakukan Pembelaan
KPK sendiri beralasan penangkapan SYL yang telah berstatus tersangka, lantaran khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Atas alasan ini, Febri memastikan SYL tidak akan melarikan diri.
Kliennya justru menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum yang bergulir di KPK.
Di sisi lain, KPK kata Febri, juga telah melakukan penggeledahan sehingga Febri mempertanyakan apa dasar KPK menyatakan alasan demikian.
Syahrul Yasin Limpo
Mentan SYL
ditangkap
KPK
tersangka
korupsi
Kementan
Presiden Jokowi
Kabinet Indonesia Maju
Febri Diansyah
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
2 Kali Jabat Kapolda, Ini Profil dan Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.