Berita Nasional Terkini

Nasdem Marah Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Tapi Tak Beri Tim Hukum ke Eks Mentan SYL, Ada Apa?

Nasdem buka suara soal tak berikan tim bantuan hukum kepada eks Mentan SYL, meski protes terhadap penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK

Editor: Fawdi
Kolase / Istimewa dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim. (Kolase / Istimewa dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Hermawi menjelaskan NasDem nantinya hanya memberikan masukan-masukan untuk tim hukum SYL.

"Kita memberi masukan kepada tim hukum yang sudah dibentuk SYL," ungkapnya.

Sebagai informasi sebelumnya diberitakan Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni tak terima dengan perlakuan KPK terhadap eks Mentan SYL.

Ahmad Sahroni di Bareskrim Polri urung laporkan SBY, Senin (4/9/2023)
Ahmad Sahroni di Bareskrim Polri urung laporkan SBY, Senin (4/9/2023) (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Segera Ditahan? Eks Mentan SYL Diperiksa KPK Besok, Penjelasan Penasihat Hukum

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan. siapa di dalamnya, saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023) malam.

Sahroni menilai perlakuan KPK tersebut terhadap SYL merupakan kesewenang-wenangan

"Tapi ini adalah perlakuan yang boleh dibilang kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya," tegasnya.

 

Pengacara Pertanyakan KPK

Febri Diansyah ungkap kejanggalan saat kliennya Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK, pertanyakan hukum acara yang digunakan terhadap eks Mentan SYL

Usai menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, KPK akhirnya menangkap eks Mentan SYL

Penangkapan eks Mentan SYL dilakukan KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Usai ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo dibawa ke gedung KPK.

Terlihat kader Nasdem itu diborgol saat digelandang ke KPK.

Setelah ditangkap, kuasa hukum atau pengacara dari Syahrul Yasin Limpo yakni Febri Diansyah buka suara.

Mantan Jubir KPK itu mengaku mempertanyakan cara KPK memperlakukan kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved