Berita Nasional Terkini

Nasdem Marah Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Tapi Tak Beri Tim Hukum ke Eks Mentan SYL, Ada Apa?

Nasdem buka suara soal tak berikan tim bantuan hukum kepada eks Mentan SYL, meski protes terhadap penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK

Editor: Fawdi
Kolase / Istimewa dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim. (Kolase / Istimewa dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Menurut Febri Diansyah ada suatu hal dibalik penangkapan SYL karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023) ini.

Dilansir dari Tribunnews.com berdasarkan surat yang didapat, surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

Sementara surat perintah penangkapan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Berdasarkan surat itu, surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebagaimana diketahui pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

Eks Jubir KPK, Febri Diansyah. ( KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/TRIBUNNEWS )
Eks Jubir KPK, Febri Diansyah. ( KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/TRIBUNNEWS ) (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/TRIBUNNEWS)

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Segera Ditahan? Eks Mentan SYL Diperiksa KPK Besok, Penjelasan Penasihat Hukum

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari.

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," imbuhnya.

Febri menyebut hingga pukul 00.30 WIB tadi belum diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL.

Berdasarkan informasi yang dia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," kata Febri.

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," sambungnya.

Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.

Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pagi ini.

"Dari pukul 11.00 WIB (kami diizinkan masuk), tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," tutur Ervin.

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengaku tidak tahu hukum apa yang dipakai KPK dalam menangkap dan menggiring kliennya ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved