Berita Nasional Terkini

Nasdem Marah Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Tapi Tak Beri Tim Hukum ke Eks Mentan SYL, Ada Apa?

Nasdem buka suara soal tak berikan tim bantuan hukum kepada eks Mentan SYL, meski protes terhadap penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK

Editor: Fawdi
Kolase / Istimewa dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim. (Kolase / Istimewa dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Mantan juru bicara KPK ini menyebut pihaknya sudah menyampaikan surat konfirmasi kehadiran ke lembaga antirasuah terkait pemanggilan SYL pada Jumat (13/10/2023) besok.

"Saya tidak tahu itu menggunakan hukum acara apa, karena kami sudah sampaikan surat," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). (Tribunnews/Kompas.com)

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi, Keluarga Minta SYL Diberi Ruang Cukup Lakukan Pembelaan

KPK sendiri beralasan penangkapan SYL yang telah berstatus tersangka, lantaran khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Atas alasan ini, Febri memastikan SYL tidak akan melarikan diri.

Kliennya justru menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum yang bergulir di KPK.

Di sisi lain, KPK kata Febri, juga telah melakukan penggeledahan sehingga Febri mempertanyakan apa dasar KPK menyatakan alasan demikian.

"Saya pastikan pak SYL tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar, itu dini hari beliau sudah sampai di Jakarta.

Seperti yang beliau sampaikan ini adalah bentuk komitmen dengan sikap kooperatif. Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" tanya Febri.

Diberitakan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB. Dia memilih bungkam. Tangan SYL juga terborgol.

KPK sebelumnya menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Tak hanya SYL, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga dijerat sebagai tersangka.

SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.

SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahroni Geram dengan Penangkapan SYL oleh KPK , https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/13/sahroni-geram-dengan-penangkapan-syl-oleh-kpk
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Pastikan Tak Bentuk Tim Pendampingan Hukum untuk Syahrul Yasin Limpo, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/13/nasdem-pastikan-tak-bentuk-tim-pendampingan-hukum-untuk-syahrul-yasin-limpo
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved