Berita Nasional Terkini

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Febri Diansyah Pengacara Eks Mentan SYL Ungkap Kejanggalan

Febri Diansyah ungkap kejanggalan saat kliennya Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK, pertanyakan hukum acara yang digunakan terhadap eks Mentan SYL

Editor: Fawdi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) 

Berdasarkan informasi yang dia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," kata Febri.

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," sambungnya.

Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.

Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pagi ini.

"Dari pukul 11.00 WIB (kami diizinkan masuk), tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," tutur Ervin.

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengaku tidak tahu hukum apa yang dipakai KPK dalam menangkap dan menggiring kliennya ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.

Mantan juru bicara KPK ini menyebut pihaknya sudah menyampaikan surat konfirmasi kehadiran ke lembaga antirasuah terkait pemanggilan SYL pada Jumat (13/10/2023) besok.

"Saya tidak tahu itu menggunakan hukum acara apa, karena kami sudah sampaikan surat," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). (Tribunnews/Kompas.com)

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi, Keluarga Minta SYL Diberi Ruang Cukup Lakukan Pembelaan

KPK sendiri beralasan penangkapan SYL yang telah berstatus tersangka, lantaran khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Atas alasan ini, Febri memastikan SYL tidak akan melarikan diri.

Kliennya justru menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum yang bergulir di KPK.

Di sisi lain, KPK kata Febri, juga telah melakukan penggeledahan sehingga Febri mempertanyakan apa dasar KPK menyatakan alasan demikian.

"Saya pastikan pak SYL tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar, itu dini hari beliau sudah sampai di Jakarta.

Seperti yang beliau sampaikan ini adalah bentuk komitmen dengan sikap kooperatif. Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" tanya Febri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved