Berita Nasional Terkini
Presiden Jokowi Minta Judi Online Diberangus, Menkominfo Sebut Perputaran Uang Tembus Rp 350 Triliun
Presiden Jokowi meminta agar praktik judi online diberangus dari Indonesia. Perputaran uang tersebut diprediksi bisa mencapai Rp 350 triliun.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta agar praktik judi online diberangus dari Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Budi Arie Setiadi usai rapat intern bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (13/10).
"(Arahan Presiden) bahwa judi online harus terus diberantas," katanya.
Menurutnya, judi online telah merugikan rakyat kecil.
Penyebaran judi online sudah semakin canggih, diantaranya dengan menggunakan nomor telepon dari luar negeri diantaranya Kamboja dan Filipina.
"Nanti kita tutup itunya saluran ininya, saluran komunikasinya sehingga kita tidak bisa dimasuki atau disusupi oleh judi online," katanya.
Perputatan uang judi online di Indonesia kata Budi Arie Setiadi mencapai Rp 160 triliun per tahun.
Perputaran uang tersebut diprediksi bisa mencapai Rp 350 triliun.
Baca juga: Skandal Judi Online Pemain Italia Meluas, Puluhan Pemain Bintang Terancam Dijerat
"Setelah ini, mungkin akan drop (perputaran uang)," ujarnya.
Dalam laporannya kepada Presiden Jokowi, Budi Arie Setiadi mengatakan telah mengeksekusi sebanyak 392.652 konten perjudian di ruang digital.
"Di mana di situ IP-nya itu 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial itu 170.438," katanya.
Dikemukakan, jika sebelumnya 800 ribu sampai 900 ribu konten judi online diberangus dalam periode 8-9 tahun.
Sekarang dalam waktu 3 bulan saja sebanyak 400 ribu konten perjudian bisa dieksekusi.
"Berarti 1 periode menteri kita selesaikan dalam waktu 3 bulan dalam pemberantasan judi online," katanya.
Baca juga: Diperiksa Kedua Kalinya di Bareskrim Polri, Wulan Guritno Dapat 43 Pertanyaan Promosi Judi Online
Pihaknya kata Budi Arie Setiadi akan terus memerangi judi online. Kemenkominfo terus melakukan patroli cyber untuk memastikan judi online tidak muncul di ruang digital Indonesia.
"Memang masih ada tapi kita akan tindak terus, dengan sekuat tenaga kita akan habisi judi online dari ruang digital kita," ujarnya.
Penyebaran iklan judi online kini sudah menyasar nomor telepon pribadi masyarakat melalui spam message.
Terkait hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) telah berkoordinasi dengan operator seluler untuk melakukan pencegahan.
"Operator seluler semua saya udah komunikasikan, surat-suratnya semua operator selular kita untuk jangan memfasilitasi perjudian dan tindakan perjudian," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Baca juga: Hari Ini, Giliran Amanda Manopo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Dugaan Promosikan Judi Online
Tidak hanya itu untuk mencegah penyebaran iklan judi online di media sosial, pemerintah telah menyurati layanan jejaring sosial Meta.
Pemerintah meminta Meta untuk tidak memfasilitasi aktivitas judi online.
"Platform medsos saya sudah bersurat ke meta, WA, Instagram, Facebook kan kadang-kadang masih ada suka iklan judi kan," katanya.
Menkominfo mengatakan sudah 161 ribu iklan judi online telah dihapus di media sosial oleh penyedia layanan.
Sementara itu pemerintah terus melakukan bersih bersih ruang digital Indonesia dari aktivitas judi online.
"Situsnya kita takedown, IP addressnya kita sikat, operator seluler semua saya udah komunikasikan," katanya. (Tribun Network/fik/wly)
Baca juga berita Tribun Kaltara lainnya di Google News
Profil Laksda Hersan, Eks Ajudan Jokowi Kini Punya Jabatan Mentereng Usai Mutasi TNI 2025 |
![]() |
---|
6 Fakta Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Keluarga Minta Keadilan, Komnas HAM Kecam Kepolisian |
![]() |
---|
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.