Berita Nasional Terkini

Fakta Baru Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Cek Rp 2 T di Rumah Eks Mentan SYL, Digunakan Untuk Apa?

KPK sebut temukan cek senilai Rp 2 Triliun saat geledah rumah dinas eks Mentan SYL, bakal panggil pihak terkait

|
Editor: Fawdi
Tribunnews.com/Jeprima
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo. 

TRIBUNKALTARA.COM - KPK sebut temukan cek senilai Rp 2 Triliun saat geledah rumah dinas eks Mentan SYL, bakal telusuri aliran uang Syahrul Yasin Limpo.

Usai menahan eks Mentan SYL, KPK kembali mengungkap fakta terbaru kasus Syahrul Yasin Limpo.

Di mana KPK menemukan cek dengan nilai fantastis saat menggeledah rumah dinas eks Mentan SYL.

Cek tersebut memiliki nilai hingga Rp 2 Triliun.

Dilansir Tribunnews.com, KPK membenarkan soal adanya temuan cek bernilai fantastis itu.

Walau demikian, pihak KPK enggan mengungkapkan lebih jauh asal usul dana maupun peruntukan cek tersebut.

Di mana KPK disebut masih harus melakukan pengecekan dan konfirmasi soal keberadaan cek tersebut.

Adapun konfirmasi dan klarifikasi akan dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui cek itu.

Termasuk nama Abdul Karim daeng Tompo yang tertera dalam cek tersebut.

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved