Berita Tarakan Terkini

30 Pekerja Sub Kontraktor Dipecat Sepihak, Pertanyakan Surat Pemutusan Kontrak Kerja hingga Upah

Basran perwakilan pekerja sebut ada 30 pekerja sub kontraktor yang dipecat secara sepihak, karena tidak ada surat pemutusan kerja

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Basran saat diwawancarai awak media usai kegiatan pertemuan bersama DPRD Tarakan dan melibatkan juga pihak PRI, Disnaker Provinsi Kaltara dan Disnaker Kota Tarakan, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pertemuan lanjutan di Kantor DPRD Tarakan pada Selasa (17/10/2023) kemarin, sejumlah pekerja dari salah satu sub kontraktor dari Perusahaan PT China Road and Bridge Conctruction (CRBC), kontraktor dari PT Phoenix Resources Internasional (PRI) turut diwawancarai awak media.

Dikatakan Basran, perwakilan pekerja dari PT Mitra Agung Solusindo (MAS) membenarkan ada 30-an pekerja dari sejumlah sub kontraktor yang dipecat sepihak. Basran menjabarkan permasalahan dialami puluhan rekan-rekannya dan di antaranya poin inti ada empat yang dirangkum. Pertama kontrak PKWT di mana kontrak PKWT dicampuradukkan dengan tenaga harian lepas.

Kedua persoalan pekerja dipecat secara sepihak tanpa adanya surat peringatan ataupun surat pemutusan kontrak kerja. Kemudian ketiga, dipecatnya pekerja lokal Tarakan dan digantikan pekerja dari luar daerah. Padahal di Tarakan angka pencaker masih banyak.

“Pengangguran di Tarakan masih banyak, itu kami sayangkan,” ujar Basran, yang saat ini tercatat bekerja di PT MAS.

Baca juga: Pemecatan Sepihak, DPRD Tarakan Fasilitasi Pertemuan Pekerja, 4 Perusahaan Sub Kontraktor Tak Hadir

Ini juga menjadi keberatan pihaknya. Keempat persoalan aturan TKA, yang ia ketahui TKA masuk bekerja di Indonesia ditempatkan di tempat tertentu sesuai kualifikasi.

Yang terjadi dilapangan lanjutnya kebanyakan TKA China bekerja di sekelas helper, mencangkul, menyekop dan tidak sesuai kualifikasi distandarkan negara. “Kami ingin aturan masuknya TKA China ditegakkan,” harapnya.

Bicara masalah kontrak PKWT, di dalamnya mencakup masalah gaji, upah dan jam kerja, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk jam kerja, ia mengakui bekerja dari pukul 06.30 WITA sampai 18.30 WITA.

“Ataupun terjadi addendum perubahan, jam 07.00 WITA masuk, pulang 18.30 WITA. Dan tetap terhitung 11,5 jam kerja atau actual kerja 9 jam dengan istirahat 2 jam, itu di luar dari ketentuan peraturan perusahaan nomor 35 Tahun 2001 pasal 21 ayat 1 bagian a dan b,” paparnya.

Kemudian berlanjut soal BPJS, dari tiga perusahaan yang dimaksud dan pekerjanya yang bersuara hanya dari PT Sang Jaya Indo (SJI), PT Sandong Kaixin dan PT Mitra Agung Solusindo (MAS).

Baca juga: Kerap Kali Terima Aduan PHK, Disnaker Malinau Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja

Yang parah lanjut Basran, dari PT Sandong tidak ada kontrak kerja sama sekali ke pekerja apalagi berbicara BPJS. Begitu juga peraturan perusahaan tidak dipaparkan kepada pekerja dari tiga perusahaan bersangkutan.

Selain itu persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak juga dialami pekerja. Seharusnya jika ada PHK, pasti ada faktor yang seharusnya menyebabkan ada indikasi dilakukan pemutusan kerja. Misalnya ia mencontohkan pemukulan, pelecehan.

“Tapi ini tidak ada. Kemarin kami aksi hanya musyaearah bipartite, kepada sub kontraktor dan owner dalam hal ini PRI terkait hak-hak kami sebagai karyawan. Tapi itu tidak terpenuhi, tiga kali kami adakan bipartite dan itupun tidak terpenuhi, makanya kami lapor ke DPRD Tarakan. Aksi kemarin kami di DPRD termasuk imbas pemecatan makanya kami angkat 4 poin, mengapa kami lari ke DPRD,” akunya

Basran  menjelaskan bahwa ia tidak membawa hanya nama PT masing-masing melainkan mewakili keseluruhan pekerja yang meras hak-haknya diabaikan perusahaan dari puluhan sub kontraktor PT CRBC atau dikenal Cina Road and Bridge Construction (CRBC), induk dari seluruh sub kontraktor dan berstatus sebagai kontraktor dari owner yakni PRI.

Ia mengatakan masih persoalan upah misalnya, seluruh perusahaan sub kontraktor dari CRBC dinilai bermasalah dan yang vocal pekerjanya hanya dari tiga sub kontraktor yang disebutkan di atas.

“Ada yang digaji Rp130 ribu per hari, ada yang tidak diberi makan, ada yang tidak ada BPJS naker, tapi mereka tidak bersuara. Kami ke DPRD bukan atas nama PT tapi mewakili semua pekerja Tarakan. Total dipecat sampai sekarang ada 30-an orang dari satu sub kontraktor PT SJI.Kalau dari PT MAS ada juga satu karena dia sempat cekcok masalah TKA Cina kemarin,” paparnya.

Pertemuan pekerja di DPRD Tarakan 18102023
Pertemuan pekerja yang dipecat sepihak oleh perusahaan sub kontraktor lakukan pertemuan bersama DPRD Tarakan dan melibatkan juga pihak PRI, Disnaker Provinsi Kaltara dan Disnaker Kota Tarakan, Selasa (17/10/2023).

Selanjutnya masih membahas lagi terkait misalnya di PT MAS di kontak ada membahasa persoalan BPJS namun sampai saat ini tidak ada dibayarkan. “Kami belum tahu kejelasan pemotongan. Tidak ada gambaran sekian. DI slip gaji ada cuma masa masuk kerja, terus lembur berapa dan mangkir ebrapa dan totalnya. Gaji pokok tidak dirincikan, itu masalah kami juga,” paparnya.

Selanjutnya lagi, tidak ada perincian persoalan gaji pokok, ia menambahkan bahwa mereka pekerja yang bekerja di skill, dicantukan gapok berapa namun penggajian gapok tetap terhitung harian.

“Makanya kami sampaikan masalah PKWT dicampur dengan tenaga harian lepas dan bunyinya kontrak PKWT tapi actual yang berjalan adalah tenaga harian kerja lepas, apalagi jam kerja tadi, di kop kontrak kerja bunyi PKWT tapi jalan realisasi tenaga kerja harian lepas,” ujarnya.

Ia menunutu rujukannya harus di PP Nomor 35 Tahun 2021 ataupun UU Nomor 13 Ketenagakerjaan Tahun 2023. Yang ia nilai ada campur aduk di kontrak kerja PKWT dan penggajian sistem diterapkan justru gaji harian lepas.

“Penggajian kami pun 45 hari kerja baru gajian. Padahal seharusnya sebulan. Ataupun selambatnya tanggal 5, tapi ini tidak, 45 hari kerja baru gajian dan yang digaji cuma 30 hari kerja dan 15 hari digantung lagi, begitu sampai masuk bulan berikutnya tapi 15 hari bulan depannya digantung lagi,” lanjutnya.

Ia membaca aturan saat ini di PP Nomor 35 Pasal 10 sampai pasal 11, walaupun pekerja harian lepas status tetpa ada perjanjian kontrak kerja. Tapi aturan itu 21 hari bekerja dalam satu bulan. Aktual pihaknya bekerja 26 hari bekerja dalam satu bulan. “Jadi itu tidak berlaku lagi, bunyi harian lepas 21 hari sementara kami kerja 26 hari dalam sebulan. Intinya banyak melanggar,” paparnya.

Selanjutnya berbicara kejelasan struktural manajerial di perusahaan, perarturan saja tidak dipaparkan apalagi struktur. Salinan PKWT pun tidak ada diberikan baik PT MAS dan PT SJI.

Baca juga: Distransnaker Bulungan akan Kirim Surat Anjuran ke PT BSS Bayar Hak Pekerja, Perusahaan Menolak

“Jangankan dikasih, untuk membaca pun tidak. Paling parah di PT Sandong, jangankan Salinan, kontrak saja tidak ada dikasih. Harusnya kontrak itu batal karena tidak dikasih Salinan, kedua penandatangan kontrak harusnya yang tanda tangan pertama adalah perusahaan baru pihak kedua, ini pihak perusahaan tidak tandatangani isi kontrak, kami cek ke kantor, sampai sekarang pihak pertama tidak ada tanda tangan kontrak kerja kami,” ungkapnya.

Ia saat ini masih bekerja sebagai welder di PT MAS. Ia sudah siap konsekuensi dan risiko karena laporan diadukan ke DPRD Tarakan ini mewakili seluruh pekerja di puluhan subkontraktor dari pihak kontraktor CRBC.

Sebelumnya pada Kamis (12/10/2023) kemarin, ratusan pekerja di sejumlah perusahaan sub kontraktor dari PT China Road and Bridge Conctruction (CRBC), yang merupakan perusahaan kontraktor dari PT Phoenix Resource Internasional (PRI) mengadukan nasib ke DPRD Tarakan.

Kedatangan mereka dalam rangka menggelar aksi damai. Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pekerja. Yakni kontrak kerja yang tidak jelas, jam kerja melebih ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, pemecatan sepihak hingga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga melanggar aturan.

Kemudian karena pihak PRI bersama sejumlah perwakilan perusahaan sub kontraktor saat itu tidak hadir di DPRD Tarakan pada Kamis (12/10/2023) kemarin, dilaksanakan pertemuan kembali digelar pada Selasa (17/10/2023) kemarin. Namun dalam pertemuan itu, empat perusahaan sub kontraktor dari PT PRI yakni PT Xinrui Internasional, PT Sandong Kaixin, PT Sang Jaya Indo dan PT Mitra Agung Solusindo tidak hadir.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved