Berita Nasional Terkini

Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Buka Suara Usai Firli Bahuri Mangkir

Polda Metro Jaya sebut tak memberikan perlakuan khusus ke Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK ke SYL.

Editor: Amiruddin
Tribunnews.com/Jeprima
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Polda Metro Jaya sebut tak memberikan perlakuan khusus ke Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK ke SYL. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL.

Nama Firli Bahuri jadi sorotan usai mencuat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL.

Sorotan terhadap Firli Bahuri, usai beredar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan SYL.

Foto Firli Bahuri bersama eks Mentan SYL beredar pasca KPK usut dugaan korupsi di Kementan yang dulunya dipimpin SYL.

Kini SYL diketahui telah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK.

Di saat yang sama, mencuat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL

Kabar terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Padahal sejatinya, Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 20 Oktober 2023 kemarin.

Terkini Polda Metro Jaya sebut tak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli Bahuri.

Meski diketahui, Firli Bahuri merupakan pensiunan Polri dengan berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.


"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan yang dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (21/10/2023).

 

 

 

Baca juga: Babak Baru Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Firli Bahuri Diperiksa Besok, Kata Polda Metro Jaya

Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucap dia.

Firli Bahuri sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) kemarin.

Namun Firli tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.

Untuk itu penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan untuk Firli Bahuri yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Irwan Rismawan) (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Profil Eddy Hartono Pebulu Tangkis Ungkap Pembicaraan Mentan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Naik Penyidikan


Diketahui SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Terkuak Peran Kapolrestabes Semarang di Balik Pertemuan Eks Mentan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri

(*)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Pastikan Tak Beri Keistimewaan untuk Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/10/21/polisi-pastikan-tak-beri-keistimewaan-untuk-firli-bahuri-terkait-kasus-dugaan-pemerasan-ke-syl?page=all.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved