Berita Nasional Terkini

Beda dengan SYL dan Kapolrestabes Semarang, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Ada Apa?

Pemeriksaan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL akan dilakukan di Bareskrim PolRI.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan JEPRIMA
FOTO Firli Bahuri (kiri) bersama SYL. Rencana pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan di Bareskrim Mabes Polri hari ini, tentunya beda dengan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. 

Adapun surat tersebut ditujukan kepada Dirtipikor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal gl 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," ucapnya.

 

Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL
Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL (Ist)

Baca juga: Babak Baru Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Firli Bahuri Diperiksa Besok, Kata Polda Metro Jaya


Firli Bahuri Tak Akan Diistimewakan


Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," jelasnya.

Untuk informasi, Firli Bahuri sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Namun, Firli tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.

Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan untuk Firli Bahuri yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.

 

 

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved