Berita Nasional Terkini

Dugaan Kolusi Nepotisme dalam Putusan MK terkait Usia Cawapres, Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK

Ada dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal Cawapres, Presiden Jokowi dan Gibran dilaporkan ke KPK.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. Diduga ada kolusi dalam putusan MK terkait batas usia Cawapres, Presiden Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran dilaporkan ke KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Ada dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal Cawapres, Presiden Jokowi dan Gibran dilaporkan ke KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia minimal Capres - Cawapres.

Dalam laporan yang disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara, terlapor terdiri dari antara lain Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).

"Berikutnya sesuai ketentuan, kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," tambahnya.

Ali Fikri mengatakan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres dan Cawapres, Prabowo Bisa Ikut Pilpres untuk Keempat Kalinya

Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya oleh KPK.

Diberitakan, Presiden Jokowi hingga Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme

Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran, untuk maju sebagai Cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. 

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7/2017 terkait batas minimal usia Capres dan Cawapres

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Ia memandang, putusan MK yang membolehkan Capres - Cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved