Berita Nasional Terkini
Dugaan Kolusi Nepotisme dalam Putusan MK terkait Usia Cawapres, Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK
Ada dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal Cawapres, Presiden Jokowi dan Gibran dilaporkan ke KPK.
"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.
Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.
Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres Cawapres, Prabowo Dijegal Ikut Pilpres?
Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.
"Ini adanya dugaan kolusi dan nepotisme, gimana mau menegakan hukum.
Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut pihak Istana melalui Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro menyebut laporan yang diajukan TPDI harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak berdasarkan asumsi belaka.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," tambahnya.
MK Membentuk Majelis Kehormatan
Majelis Hakim Konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menentukan keanggotaan Majelis Kehormatan MK ( MK MK), Senin (23/10/2023).
Majelis Kehormatan MK ini dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang membuka jalur untuk Gibran pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK MK bakal beranggotakan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim konstitusi senior, Wahiduddin Adams.
Surat keputusan penunjukan ketiganya akan ditandatangani Ketua MK Anwar Usman. "
Kami sudah sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK bekerja sehingga kami dapat berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani," ujar Enny dalam jumpa pers, Senin siang.
Baca juga: Saldi Isra Bingung Anwar Usman Ikut Rapat Hakim Konstitusi, Putusan MK Justru Berbalik Berbeda
Ia yakin, nama-nama tersebut merupakan sosok kredibel dan tidak akan dapat diintervensi.
kolusi dan nepotisme
Mahkamah Konstitusi (MK)
usia minimal Cawapres
Cawapres
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Kaesang Pangarep
Gibran
Hakim MK
KPK
Anwar Usman
Capres
| 4 Jenderal Tinggalkan Kursi Kapolda Usai Mutasi Polri, Akpol 1991 Terbanyak |
|
|---|
| Sosok Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, Akpol 1992 Kapolda Bangka Belitung Hasil Mutasi Polri |
|
|---|
| Sosok Brigjen Bagus Suryadi Tayo, Akmil 1993 Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad usai Mutasi TNI |
|
|---|
| Momen Menteri Agama Nasaruddin Umar Antre Ziarah ke Makam Paus Fransiskus di Roma |
|
|---|
| Sosok Irjen Rusdi Hartono, Akpol 1991 Segera Tinggalkan Polda Sulsel usai Mutasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/suasana-persidangan-di-mahkamah-konstitusi-19122020.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.