Berita Nasional Terkini

Dugaan Kolusi Nepotisme dalam Putusan MK terkait Usia Cawapres, Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK

Ada dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal Cawapres, Presiden Jokowi dan Gibran dilaporkan ke KPK.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. Diduga ada kolusi dalam putusan MK terkait batas usia Cawapres, Presiden Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran dilaporkan ke KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.

Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres Cawapres, Prabowo Dijegal Ikut Pilpres?

Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.

"Ini adanya dugaan kolusi dan nepotisme, gimana mau menegakan hukum.

Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," ujarnya.

 Menanggapi laporan tersebut pihak Istana melalui Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro menyebut laporan yang diajukan TPDI harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak berdasarkan asumsi belaka.

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri.

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," tambahnya.

MK Membentuk Majelis Kehormatan

Majelis Hakim Konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menentukan keanggotaan Majelis Kehormatan MK ( MK MK), Senin (23/10/2023). 

Majelis Kehormatan MK ini dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang membuka jalur untuk Gibran pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK MK bakal beranggotakan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim konstitusi senior, Wahiduddin Adams.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga dilaporkan secara etik karena dianggap menyinggung sesama hakim konstitusi dalam dissenting opinion-nya pada putusan yang sama
Wakil Ketua MK Saldi Isra juga dilaporkan secara etik karena dianggap menyinggung sesama hakim konstitusi dalam dissenting opinion-nya pada putusan yang sama (Humas MK)

Surat keputusan penunjukan ketiganya akan ditandatangani Ketua MK Anwar Usman. "

Kami sudah sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK bekerja sehingga kami dapat berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani," ujar Enny dalam jumpa pers, Senin siang.

Baca juga: Saldi Isra Bingung Anwar Usman Ikut Rapat Hakim Konstitusi, Putusan MK Justru Berbalik Berbeda

Ia yakin, nama-nama tersebut merupakan sosok kredibel dan tidak akan dapat diintervensi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved