Berita Nasional Terkini

Jaksa Terima SPDP Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Sudah Tetapkan Tersangka?

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah menerima SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO Ketua KPK Firli Bahuri. Saat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo naik penyidikan di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) dari penyidik Polda Metro Jaya 

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” jelasnya.


Naik Penyidikan


Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) yang tangani dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) yang tangani dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. (Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan Mario Christian Sumampow)

 

 

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved