Berita Nasional Terkini

Jaksa Terima SPDP Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Sudah Tetapkan Tersangka?

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah menerima SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO Ketua KPK Firli Bahuri. Saat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo naik penyidikan di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) dari penyidik Polda Metro Jaya 

Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Beda dengan SYL dan Kapolrestabes Semarang, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Ada Apa?

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL, Belum Ada Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/26/kejati-dki-terima-spdp-kasus-dugaan-pemerasan-oleh-pimpinan-kpk-ke-syl-belum-ada-tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved