Berita Nasional Terkini
Jaksa Terima SPDP Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Sudah Tetapkan Tersangka?
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah menerima SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL.
Editor:
Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO Ketua KPK Firli Bahuri. Saat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo naik penyidikan di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) dari penyidik Polda Metro Jaya
Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Beda dengan SYL dan Kapolrestabes Semarang, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Ada Apa?
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL, Belum Ada Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/26/kejati-dki-terima-spdp-kasus-dugaan-pemerasan-oleh-pimpinan-kpk-ke-syl-belum-ada-tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Tags
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
Ketua KPK
Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya
SYL
Menteri Pertanian
Kementan
Mentan
SPDP
pemerasan
KPK
tersangka
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Adhi Makayasa Akmil 1995, tak Pernah jadi Pangdam |
![]() |
---|
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.