Berita Nasional Terkini

Polda Metro Jaya Jelaskan Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Usai Periksa Firli Bahuri

Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli Bahuri jika keterangannya masih dibutuhkan.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
FOTO Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo. Berikut update dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo ( SYL ). Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli Bahuri jika keterangannya masih dibutuhkan. 

Sejauh ini, kata Ade, pihaknya sudah memeriksa 54 saksi pada tahap penyidikan kasus tersebut.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Nantinya, konsolidasi akan dicocokkan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut dan menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.

"Bahwa tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL
Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL (Ist)

Baca juga: Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Buka Suara Usai Firli Bahuri Mangkir

Naik Penyidikan


Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved