Berita Nasional Terkini
Polda Metro Jaya Jelaskan Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Usai Periksa Firli Bahuri
Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli Bahuri jika keterangannya masih dibutuhkan.
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Firli Bahuri Diperiksa Besok, Kata Polda Metro Jaya
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tak Menutup Kemungkinan Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/26/polisi-tak-menutup-kemungkinan-kembali-periksa-firli-bahuri-kasus-dugaan-pemerasan-terhadap-syl?page=all.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
Ketua KPK
Firli Bahuri
Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Polda Metro Jaya
korupsi
Kementan
Mentan
KPK
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.