Berita Nasional Terkini
Polda Metro Jaya Jelaskan Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Usai Periksa Firli Bahuri
Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli Bahuri jika keterangannya masih dibutuhkan.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut update dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).
Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL mencuat pasca beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL.
Foto eks Mentan SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri viral di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan yang dulunya dipimpin SYL.
Saat ini SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Eks Mentan SYL pun kini telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementan.
Di waktu yang sama, dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL.
Seperti SYL, Kapolrestabes Semarang, eks pimpinan KPK, hingga eks ajudan Firli Bahuri.
Terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL.
Melansir Tribunnews.com, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli Bahuri jika keterangannya masih dibutuhkan.
"Akan menjadi bahan konsolidasi dalam penyidik gabungan untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/10/2023).
Baca juga: Beda dengan SYL dan Kapolrestabes Semarang, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Ada Apa?
Sejauh ini, kata Ade, pihaknya sudah memeriksa 54 saksi pada tahap penyidikan kasus tersebut.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Nantinya, konsolidasi akan dicocokkan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut dan menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.
"Bahwa tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Baca juga: Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Buka Suara Usai Firli Bahuri Mangkir
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Firli Bahuri Diperiksa Besok, Kata Polda Metro Jaya
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tak Menutup Kemungkinan Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/26/polisi-tak-menutup-kemungkinan-kembali-periksa-firli-bahuri-kasus-dugaan-pemerasan-terhadap-syl?page=all.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
Ketua KPK
Firli Bahuri
Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Polda Metro Jaya
korupsi
Kementan
Mentan
KPK
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.