Berita Nasional Terkini
Terungkap Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun Dikorupsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Terungkap pengadaan barang alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun diduga dikorupsi.
Tiga orang yang dicegah berstatus sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI.
Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali Fikri.
"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," imbuhnya.
Hanya saja, Ali Fikri tidak membeberkan identitas lima orang yang dicegah.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, lima orang dimaksud yaitu BS (PNS Kemenkes), SW (Swasta), AT (Swasta), AIY (Advokat), dan Ha (PNS BNPB).
Ali Fikri mengatakan pemberlakuan cegah ini berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.
Baca juga: Terungkap Ketua KPK Firli Bahuri Sewa Safe House, Diduga Jadi Tempat Menemui Pejabat Termasuk SYL
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis PN Jakarta Selatan Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
Gempa M 7.6 Hantam Melonguane, BMKG: Peringatan Dini Tsunami Sulut dan Papua |
![]() |
---|
Gempa Hari Ini M 3.0 Hantam Gunung Kidul DIY, Cek Kedalaman dari BMKG |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kaltara 10 Oktober 2025, Cerah Berawan tapi Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
28 Pantun Doa, Ajakan Mendekatkan Diri kepada Sang Pencipta biar Hati Tenang |
![]() |
---|
20 Pantun Lelah, Curahan Hati Terdalam, Ungkapkan biar Beban Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.