Berita Nasional Terkini
Terungkap Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun Dikorupsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Terungkap pengadaan barang alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun diduga dikorupsi.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Para pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri ( APD ) Covid-19 di Kemenkes RI tahun anggaran 2020-2022 terancam dijerat pidana mati.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyatakan bahwa jeratan hukuman mati bisa diterapkan kepada para pelaku korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana nasional.
Baca juga: Ibu dan Ayah Arya Gading Teriak Histeris usai Sidang, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
"Benar bahwa KPK dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah Covid seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam Pasal 2 ayat 2," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 4 Desember 2020 silam.
"Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya," imbuhnya.
Namun demikian, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa menjawab secara pasti apakah para pelaku kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes pasti akan dijerat pidana hukuman mati.
Dia bilang bawah penerapan hukuman nantinya akan diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.
"Ya itu kan nanti secara teknis dalam penerapan hukum namanya.
Kita prosesnya dulu, kita lalui dalam proses penyidikan melengkapi berkas perkara, penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru kita nanti bicara berikutnya penerapan hukum," kata Ali Fikri.
Menurutnya, penerapan hukuman juga bergantung pada tim jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
"Itu nanti secara teknis tentu ada JPU, ada juga hakim PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.
KPK belum mengumumkan secara resmi kasus ini, termasuk siapa tersangkanya dan konstruksi perkara serta pasal yang diterapkan. (tribun network/ham/dod)
Gempa M 7.6 Hantam Melonguane, BMKG: Peringatan Dini Tsunami Sulut dan Papua |
![]() |
---|
Gempa Hari Ini M 3.0 Hantam Gunung Kidul DIY, Cek Kedalaman dari BMKG |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kaltara 10 Oktober 2025, Cerah Berawan tapi Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
28 Pantun Doa, Ajakan Mendekatkan Diri kepada Sang Pencipta biar Hati Tenang |
![]() |
---|
20 Pantun Lelah, Curahan Hati Terdalam, Ungkapkan biar Beban Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.