Berita Nasional Terkini

PROFIL dan Rekam Jejak Alimin Ribut, Hakim yang Tolak Praperadilan SYL, Dulu Adili Kasus Ferdy Sambo

Alimin Ribut Sujono menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mentan SYL, dulu tangani kasus Ferdy Sambo hingga Mario Dandy.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ PN Jakarta Selatan dan Tribunnews.com-Jeprima
FOTO Alimin Ribut Sujono dan SYL (kanan). Alimin Ribut Sujono merupakan hakim tunggal yang tolak praperadilan eks Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini profil dan biodata Alimin Ribut Sujono

Nama Alimin Ribut Sujono merupakan hakim tunggal yang tangani sidang praperadilan eks Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dalam putusannya hari ini, Selasa 14 November 2023, Alimin Ribut Sujono menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mentan SYL.

Nama hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono jadi perhatian, karena kerap mengadili perkara yang jadi perhatian publik.

Dulu diketahui, Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu hakim yang memimpin persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, Alimin Ribut Sujono juga mengadili perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Santriyo

Kini Alimin Ribut Sujono kembali jadi mengadili perkara yang jadi sorotan publik yakni praperadilan eks Mentan SYL.

Eks Mentan SYL diketahui ajukan praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yang dulu dipimpinnya.

Saat ini SYL ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi di Kementan

Sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan eks Mentan SYL dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.

 

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan, yang dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa 14 November 2023.

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo.
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo. (Tribunnews.com/Jeprima)

Baca juga: Safe House Firli Bahuri Disewa Rp 650 Juta Setahun, Cerita Pertemuan dengan SYL di Depan Dewas KPK

Menurut Hakim, penetapan SYL sebagai tersangka telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mencukupi alat bukti.

Oleh sebab itulah Hakim menolak permohonan SYL melalui tim kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.

"Menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,"

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved