Berita Nasional Terkini

PROFIL dan Rekam Jejak Alimin Ribut, Hakim yang Tolak Praperadilan SYL, Dulu Adili Kasus Ferdy Sambo

Alimin Ribut Sujono menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mentan SYL, dulu tangani kasus Ferdy Sambo hingga Mario Dandy.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ PN Jakarta Selatan dan Tribunnews.com-Jeprima
FOTO Alimin Ribut Sujono dan SYL (kanan). Alimin Ribut Sujono merupakan hakim tunggal yang tolak praperadilan eks Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Putusan demikian dibacakan Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (14/11/2023).

Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.

Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.

SYL lalu melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.

Berikut petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum


Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, SYL telah memohonkan praperadilan atas status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Dalam petitumnya, SYL melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang membatalakan status tersangka SYL.

"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang.

Selain itu Dodi juga meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh pihak termohon pada 26 September 2023 terkait perkara yang menjerat SYL.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved