Berita Bulungan Terkini

Caleg Tersangka Kasus Tipikor di Perusda Berdikari tak Dicoret dari DCT, Ini Penjelasan KPU Bulungan

KPU Bulungan jelaskan status satu Caleg DPRD Bulungan, tak dicoret dalam DCT meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Tribunkaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Penyerehan berkas perkara dugaan korupsi Perusda Berdikari Bulungan dari Polresta ke Kejaksaan Negeri Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan jelaskan status satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Bulungan, tak dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Caleg berinisial SF, merupakan mantan pejabat di Perusda Berdikari Bulungan, diketahui terjerat kasus Tipiikor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha unit perdagangan barang dan jasa Perusda Berdikari.

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, sebelum ada putusan pengadilan, maka tersangka tetap terdaftar sebagai caleg, dan namanya tak akan dicoret dari DCT.

“Selama belum ada putusan pengadilan, maka yang bersangkutan masih ada di DCT. Meskipun proses hukum berjalan, yang bersangkutan masih caleg,” terang Lili Suryani saat dikonfirmasi media ini, pada Sabtu (18/11/2023).

Baca juga: Pengamanan Logistik Pemilu 2024 di Dome Sport Center, Dijaga Polresta Bulungan dan Kodim 0903

Kejari Bulungan saat menerima bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat dua mantan pejabat Perusda Berdikari, AJP dan SF, pada Jumat (17/11/2023).
Kejari Bulungan saat menerima bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat dua mantan pejabat Perusda Berdikari, AJP dan SF, pada Jumat (17/11/2023). (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana)

Ia menegaskan, sesuai ketentuan, selama putusan pengadilan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka tidak mempengaruhi DCT yang bersangkutan.

Caleg tersebut masih memiliki hak yang sama dengan yang lain.

“Apabila sudah ada putusan pengadilan yang membuktikan bersalah. Maka, otomatis baikl bacaleg, maupun caleg pun bisa dinyatakan TMS (Tak Memenuhi Syarat),” ungkapnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusda Berdikari milik Pemkab Bulungan menapaki babak baru.

Berkas perkara ini sudah telah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan. Kini kasus ini tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dari kasus tersebut, menyeret dua mantan manajer di Perusda Berdikari. Masing-masing berinisial SF yang merupakan mantan Manajer Unit Perdagangan Barang dan Jasa. Serta AJP, mantan Manajer Agrobisnis dan Agroindustri.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Bulungan, Reza Palevi mengungkapkan, Perusda Berdikari melakukan kegiatan usaha perdagangan melalui unit bisnis perdagangan barang dan jasa.

Dengan menyediakan penjualan bahan material bangunan pada 2020-2021.

“Sepanjang 2020-2021 ada beberapa kali pembelian material dari beberapa customer (pelanggan),” jelas Reza, Rabu (15/11).

Ternyata, kedua tersangka telah menerima pelunasan piutang dari customer (pelanggan) tersebut. Padahal, pelanggan ini sudah lakukan pelunasan tersebut. Akan tetapi, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas Perusda Berdikari oleh kedua tersangka. Sehingga jadi piutang bagi Perusda Berdikari.

Baca juga: Kurang Pelamar, Pendaftaran Seleksi Calon Inspektur Inspektorat Pemkab Bulungan Diperpanjang

“Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari kedua tersangka. Bahkan belum ada upaya pengembalian uang dari dugaan kerugian negara tersebut,” tegasnya.

Reza menyebutkan, pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved