Berita Nasional Terkini

Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL

Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-ABDUL QODIR dan IRWAN RISMAWAN
Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ( SYL ). 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden ( Keppres ) pencopotan Firli Bahuri telah disiapkan menunggu kepulangan Presiden Jokowi dari Kalimantan Barat.

"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari Dwipayana di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11).

Ari menjelaskan Keppres itu berisi dua hal.

Pertama, pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK, kedua penunjukan Ketua KPK sementara.

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 "Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Ari sendiri belum tahu siapa ketua KPK sementara pengganti Firli yang ditunjuk Jokowi. Menurutnya, nama itu akan ditulis dalam Keppres setelah Presiden Jokowi memutuskan.

Baca juga: Jokowi Segera Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK, Pasca Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Yang pasti, kata Ari, pengganti Firli dipilih dari pimpinan KPK yang sudah ada, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," tuturnya. ”Mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengatakan Firli Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika tak terbukti bersalah di tingkat pengadilan.

Hal itu mengacu pada UU No. 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.

Profil dan rekam jejak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang merupakan sosok penting di balik penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).
Profil dan rekam jejak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang merupakan sosok penting di balik penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ). (Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews.com-Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismwan)

"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK, ini logika saja ini," kata Johan.

Johan Budi menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama.

UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved