Berita Nasional Terkini
Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL
Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden ( Keppres ) pencopotan Firli Bahuri telah disiapkan menunggu kepulangan Presiden Jokowi dari Kalimantan Barat.
"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari Dwipayana di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11).
Ari menjelaskan Keppres itu berisi dua hal.
Pertama, pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK, kedua penunjukan Ketua KPK sementara.
Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.
Ari sendiri belum tahu siapa ketua KPK sementara pengganti Firli yang ditunjuk Jokowi. Menurutnya, nama itu akan ditulis dalam Keppres setelah Presiden Jokowi memutuskan.
Baca juga: Jokowi Segera Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK, Pasca Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Yang pasti, kata Ari, pengganti Firli dipilih dari pimpinan KPK yang sudah ada, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," tuturnya. ”Mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengatakan Firli Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika tak terbukti bersalah di tingkat pengadilan.
Hal itu mengacu pada UU No. 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.

"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK, ini logika saja ini," kata Johan.
Johan Budi menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama.
UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.
2 Kali Jabat Kapolda, Ini Profil dan Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.