Berita Nasional Terkini

Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL

Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-ABDUL QODIR dan IRWAN RISMAWAN
Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ( SYL ). 

Berbeda dengan UU 19/2019 yang memberhentikan sementara.

Ia mengatakan posisi Firli Bahuri berkemungkinan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Namun, ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi.

"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt.

Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh," ucap dia.

Baca juga: Terungkap Ketua KPK Firli Bahuri Sewa Safe House, Diduga Jadi Tempat Menemui Pejabat Termasuk SYL

Firli Bahuri sendiri kemarin melakukan perlawanan atas status tersangka yang disematkan kepadanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol  Karyoto.

Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Di sisi lain beredar kabar Firli Bahuri menolak mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Kabar itu kemarin santer beredar di internal pegawai KPK.

"Beredar isu di dalam KPK, bahwa Firli Bahuri menolak pemberhentian sementara karena alasan yang tidak masuk akal," kata seorang penyidik KPK kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11).

Menurut dia, sikap Firli Bahuri yang enggan mundur itu juga mendapat persetujuan dari pimpinan KPK lainnya. Sehingga mengakibatkan Firli Bahuri tetap berkantor.

Selain itu, sumber penyidik ini turut menyinggung sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sempat menyebut dirinya tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka.

Baca juga: Terungkap Ketua KPK Firli Bahuri Sewa Safe House, Diduga Jadi Tempat Menemui Pejabat Termasuk SYL

Dia berfirasat Alexander Marwata adalah bagian dari Firli Bahuri.

"Dikabarkan tindakan itu disetujui oleh pimpinan lain sehingga membiarkan Firli Bahuri hadir di kantor bahkan memimpin pertemuan bernilai strategis di KPK pada hari ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved