Berita Nasional Terkini

Nasib Firli Bahuri setelah Dicopot, Tak Ada Akses Khusus Masuk Gedung KPK, Semua Fasilitas Dicabut

Nasib Firli Bahuri setelah dicopot dari jabatan Ketua KPK, tidak ada lagi akses Khusus masuk gedung KPK, karena semua fasilitas dicabut.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-ABDUL QODIR dan IRWAN RISMAWAN
Jadi tersangka, dan dicobot dari jabatan Ketua KPK, kini semua fasilitas Firli Bahuri dicabut dan tidak punya akses khusus masuk Gedung KPK. 

"Tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan (Firli Bahuri, red) masih ada di ruangan yang bersangkutan.

Jadi, mungkin besok lusa bisa diambil," ucap Nawawi Pomolango.

"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.

Terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri, KPK masih mempertimbangkan memberi bantuan hukum kepada mantan ketuanya itu.

Polda Metro Jaya memeriksa pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah digeledah terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, SYL.
Polda Metro Jaya memeriksa pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah digeledah terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, SYL. (Tribunnews.com)

Pertimbangan pemberian bantuan hukum akan dibahas dalam rapat pimpinan KPK pada Selasa (27/11).

Agenda tersebut sebenarnya sudah dibawa ke dalam rapat pimpinan kemarin, tetapi belum ada keputusan.

"Memang tadi sedianya kita rapat, kami berpikir sedianya rapat akan menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam.

Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada pak Firli Bahuri pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat," tutur Nawawi Pomolango.

Baca juga: Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Intip Koleksi Mobil Ketua KPK Firli Bahuri, Kekayaan Rp 22.8 M

"Besok kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," imbuh eks Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan ini.

Nawawi Pomolango menerangkan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Hal itu disebabkan karena di tubuh KPK menganut prinsip zero tolerance terhadap korupsi.

"Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen bahwa lembaga ini lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi.

Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," terang Nawawi Pomolango.

Dengan tidak adanya Firli Bahuri, keputusan-keputusan yang diambil pimpinan KPK akan tetap dilakukan secara kolektif kolegial.

Namun dengan kondisi saat ini, di mana pimpinan KPK tinggal empat orang, pengambilan keputusan akan lebih mengedepankan asas kesepakatan.

Baca juga: PROFIL Imelda Herawati Dewi Prihatin, Hakim Praperadilan Firli Bahuri, Eks Ketua PN Tanjung Selor

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved