Berita Nasional Terkini

Sudah Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri masih Terima Gaji 70 Persen, Belum Mau Berkemas dari KPK

Sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji 70 persen, dan belum mau berkemas dari Kantor KPK.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri (kiri), Gedung KPK RI dan tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Paser, Kaltim. 

Sementara Kamis (30/11) kemarin polisi memeriksa sebanyak delapan orang saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan delapan orang saksi itu dilaksanakan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Baca juga: Jokowi Segera Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK, Pasca Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 gedung promoter).

Dua orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Ade.

Ade tak menyebut identitas enam saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya itu.

Namun  menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, untuk dua saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri, satu di antaranya adalah eks pimpinan KPK Saut Situmorang.

"Dittipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," ujarnya.

Dari pantauan Tribunnews.com, Saut kemarin datang ke gedung Bareskrim mengenakan baju berwarna hitam, topi hitam, serta luaran blazer abu-abu.

Ia tiba seorang diri sekira pukul 13.36 WIB.

"Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sudah. karena saya ke Padang, ke Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, bersama Rocky Gerung juga biasa, jadi ditunda hari ini. Sudah gitu aja," kata Saut, Kamis (30/11).

Baca juga: Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Intip Koleksi Mobil Ketua KPK Firli Bahuri, Kekayaan Rp 22.8 M

Saut juga menyoroti soal pasal yang dijerat kepada Firli Bahuri dalam kasus ini.

Menurutnya, dalam pasal 12 E, Firli bisa dihukum seberat-beratnya.

"Ya kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja," ucapnya.

Saut pun meminta Firli untuk menerima kenyataan soal status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL ini.

"Saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," kata Saut.(tribun network/ham/abd/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved