Viral di Medsos

Viral Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ungkap Pernah Dimarahi Presiden Jokowi, Gegara Kasus Setya Novanto

Pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang pernah dimarahi Presiden Jokowi menjadi viral di media sosial dan dapat sorotan Warganet.

Editor: Fawdi
kolase Kompas TV dan Tribunnews.com
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ungkap pernah dimarahi Presiden Jokowi lantaran tak menghentikan kasus penyelidikan yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto 

TRIBUNKALTARA.COM - Pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang pernah dimarahi Presiden Jokowi menjadi viral di media sosial dan dapat sorotan Warganet.

Pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi viral di media sosial Twitter.

Diketahui Agus Rahardjo menjbat sebagai Ketua KPK pada periode 2015-2019.

Saat menjabat Ketua KPK Agus Rahardjo memimpin KPK mengurut kasus korupsi besar.

Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPR RI kala itu Setya Novanto.

Namun dalam wawancara bersama Rosiana Silalahi dalam program Rosi yang tayang di Kompas.TV

Pengakuan Agus Rahardjo soal hubungannya dengan Presiden Jokowi menjadi viral di media sosial.

Sebuah akun Twitter @BosPurwa yang mengunggah ulang video wawancara Agus Rahardjo itu menjadi sorotan Warganet.

Di mana hingga Jumat (1/12/2023) sudah ada 1,8 juta Warganet yang menyaksikan video tersebut.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ungkap pernah dimarahi Presiden Jokowi lantaran tak menghentikan kasus penyelidikan yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ungkap pernah dimarahi Presiden Jokowi lantaran tak menghentikan kasus penyelidikan yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto (kolase Kompas TV dan Tribunnews.com)

Baca juga: Begini Sosok CEO WRP Kwik Wan Tien yang Buka Suara Usai Kasus Karyawan Hamil Viral di Media Sosial

Dalam potongan wawancara itu, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa Presiden Jokowi sempat marah kepada dirinya.

Bahkan Presiden Jokowi sempat berteriak kepada Agus Rahardjo untuk menyetop kasus yang sedang diusut oleh KPK.

Kemarahan Presiden Jokowi itu berlangsung di Istana, dalam sebuah pertemuan tertutup.

Dilansir Kompas.com dan Kompas.TV Agus Rahardjo mengaku baru mengungkapkan hal ini kepada publik.

"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara)," lanjut Agus.

Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus. Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Presiden Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setya Novanto disetop KPK.

"Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, 'hentikan!'," tutur Agus. “Kan saya heran, yang dihentikan apanya?

"Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," lanjut Agus.

Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.

Merespons itu, Jokowi kemudian bertanya kepada Pratikno mengenai apa itu sprindik.

“sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi. Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang Presiden.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme SP3.

Agus pun merenungkan dan menduga revisi UU KPK tidak terlepas karena keinginan penguasa mengendalikan lembaga tersebut.

"Itu salah satu yang setelah kejadian revisi UU KPK kemudian menjadi perenungan saya, oh ternyata (penguasa) pengin KPK itu bisa diperintah-perintah," jelas Agus Rahardjo.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawab Agus Rahardjo, Istana: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Terjadi Dua Tahun Usai Setya Novanto Tersangka", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/01/11211991/jawab-agus-rahardjo-istana-revisi-uu-kpk-inisiatif-dpr-terjadi-dua-tahun?page=all#page2
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved