Advertorial

Pemprov Kaltara Tambah Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi 7.000 Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan berkomitmen melindungi 7.000 masyarakat pekerja rentan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

dok BPJAMSOSTEK Tarakan
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Wahyu Diannur. (dok BPJAMSOSTEK Tarakan) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melindungi 7.000 masyarakat pekerja rentan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk periode 2 (dua) bulan sepanjang Desember 2023–Januari 2024.

Sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara memberikan kembali tambahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun ini kepada 7.000 pekerja rentan. Hal ini merupakan tindak lanjut atas 'Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan' yang dicanangkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, sebagai jaring pengaman apabila terjadi risiko sosial dan strategi untuk mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., memberikan perhatian besar untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti: Petani, Pekebun, Nelayan, Pedagang Keliling,Tenaga Buruh Harian Lepas, Tenaga Bongkar Muat, dan Buruh Angkut.

Komitmen ini diwujudkan dengan memberikan perlindungan tambahan kepada 7.000 pekerja rentan yang merupakan kelanjutan dari acara pada tanggal 8 Agustus 2023 di Hotel Paradise Kota Tarakan yaitu Peluncuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 35.000 pekerja rentan di Provinsi Kalimantan Utara.

"Jumlah keseluruhan pekerja rentan yang telah diberikan perlindungan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebanyak 42.000 pekerja rentan di tahun 2023," kata Gubernur Kaltara.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Wahyu Diannur sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara khususnya kepada Gubernur Kalimantan Utara (Bpk. Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum.) atas Perlindungan total 42.000 Pekerja Rentan di Provinsi Kalimantan Utara yang telah dilindungi oleh pemerintah Provinsi Kalimatan Utara.

"Semoga dukungan yang diberikan dapat berkesinambungan dan berdampak kepada pembangunan kesejahteraan pekerja di Provinsi Kalimantan Utara," ucap Wahyu Diannur.

BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja khususnya pekerja rentan bila terjadi risiko akibat kerja.

Atas komitmen dan kepedulian Pemprov Kalimantan Utara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar ke depan semakin banyak pekerja di Wilayah Kalimantan Utara yang dapat dilindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara yang produktif, mandiri dan sejahtera," tutup Wahyu.

(adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved