Berita Nasional Terkini

AWAS Sanksi Pangkalan Ditutup jika Layani Pembeli Tanpa NIK, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP!

AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg atau elpiji melon tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau NIK. 

Kedua, masih ada masalah terkait dengan KTP ganda atau meminjam KTP orang lain untuk mendapat jatah subsidi.

"Jadi masih ada potensi bocor karena moral hazard," terang Bhima.       

Ketiga, proses pencocokan data kemiskinan dengan data penerima sasaran subsidi gas elpiji tiga kilogram dinilai masih bermasalah.

Soal data, lanjut Bhima, sangat krusial sehingga pemerintah perlu memasikan terlebih dahulu penerima subsidi masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Tribun Network/daz/nis/wly)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved