Berita Nasional Terkini
AWAS Sanksi Pangkalan Ditutup jika Layani Pembeli Tanpa NIK, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP!
AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK.
Editor:
Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg atau elpiji melon tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau NIK.
Kedua, masih ada masalah terkait dengan KTP ganda atau meminjam KTP orang lain untuk mendapat jatah subsidi.
"Jadi masih ada potensi bocor karena moral hazard," terang Bhima.
Ketiga, proses pencocokan data kemiskinan dengan data penerima sasaran subsidi gas elpiji tiga kilogram dinilai masih bermasalah.
Soal data, lanjut Bhima, sangat krusial sehingga pemerintah perlu memasikan terlebih dahulu penerima subsidi masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Tribun Network/daz/nis/wly)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
Sosok Dankorbrimob Komjen Imam Widodo Akpol 1989 Segera Pensiun, Siap-siap Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.