Berita Nasional Terkini
Detik-detik Rafael Alun Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara, Sempat Diminta Berdiri 18 Menit
Detik-detik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Detik-detik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) cukup menarik.
Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan, Rafael Alun sudah duduk di kursi terdakwa sejak pukul 12.30 WIB.
Dia hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sidang dimulai sekitar pukul 12.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.15 WIB.
Begitu semua pihak hadir, Majelis Hakim langsung membuka persidangan.
"Ya kita langsung bacakan putusannya saja ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
Saat Hakim Ketua, Suparman Nyompa hendak membacakan vonis Rafael diperintahkan untuk berdiri selama kurang lebih 18 menit.
Baca juga: Terungkap Rafael Alun Belikan Istri 70 Tas Bermerk Senilai Rp1,5 Miliar, Sekeluarga Terlibat TPPU
Perintah majelis hakim kepada terdakwa untuk berdiri sebenarnya lazim saat pembacaan amar putusan.
Biasanya hanya 2 menit terdakwa berdiri.
Saat terdakwa Rafael Alun divonis menjadi lama karena Hakim juga membacakan nasib aset-aset Alun yang disita oleh KPK.

Selama pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor, Rafael Alun terlihat menunduk dan sesekali memperhatikan pembacaan pertimbangan oleh majelis hakim.
Rafel Alun terlihat menggelengkan kepala saat hakim membacakan terkait penerimaan gratifikasi Rp10 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Baca juga: Terungkap Nilai Aset Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp 100 Miliar, Dalam Bentuk Rumah hingga Moge
Tak hanya hukuman penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.