Berita Nasional Terkini

Detik-detik Rafael Alun Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara, Sempat Diminta Berdiri 18 Menit   

Detik-detik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Sumarsono
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Rafael Alun bantah kenal artis R. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Detik-detik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) cukup menarik.

Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan, Rafael Alun sudah duduk di kursi terdakwa sejak pukul 12.30 WIB.

Dia hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sidang dimulai sekitar pukul 12.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.15 WIB.

Begitu semua pihak hadir, Majelis Hakim langsung membuka persidangan.

"Ya kita langsung bacakan putusannya saja ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa.

Saat Hakim Ketua, Suparman Nyompa hendak membacakan vonis Rafael diperintahkan untuk berdiri selama kurang lebih 18 menit.

Baca juga: Terungkap Rafael Alun Belikan Istri 70 Tas Bermerk Senilai Rp1,5 Miliar, Sekeluarga Terlibat TPPU

Perintah majelis hakim kepada terdakwa untuk berdiri sebenarnya lazim saat pembacaan amar putusan.

Biasanya hanya 2 menit terdakwa berdiri.

Saat terdakwa Rafael Alun divonis menjadi lama karena Hakim juga membacakan nasib aset-aset Alun yang disita oleh KPK.

Raffi Ahmad akui kenal menantu Rafael Alun. Bantah terlibat kasus pencucian uang sang mantan pejabat pajak (Kolase Tribunnews/ Instagram @jimanuel28/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)
Raffi Ahmad akui kenal menantu Rafael Alun. Bantah terlibat kasus pencucian uang sang mantan pejabat pajak (Kolase Tribunnews/ Instagram @jimanuel28/KOMPAS.com Kristianto Purnomo) (Kolase Tribunnews/ Instagram @jimanuel28/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Selama pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor, Rafael Alun terlihat menunduk dan sesekali memperhatikan pembacaan pertimbangan oleh majelis hakim.

Rafel Alun terlihat menggelengkan kepala saat hakim membacakan terkait penerimaan gratifikasi Rp10 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Baca juga: Terungkap Nilai Aset Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp 100 Miliar, Dalam Bentuk Rumah hingga Moge

Tak hanya hukuman penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hakim menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME, yang merupakan perusahaan konsultan pajak.

"PT ARME secara nyata dikendalikan oleh terdakwa, pada waktu yang bersamaan terdakwa menjabat sebagai aparatur pajak pada Kanwil DJP Jakarta.

Melakukan pekerjaan di luar kedinasan, memberikan konsultasi pajak dan pendampingan kepada wajib pajak kedudukan dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa tersebut dinilai ada hubungannya.

Ada korelasi wajib pajak yang menjadi klien PT ARME itu dapat disimpulkan uang marketing fee yang diterima terdakwa termasuk kategori gratifikasi," kata hakim.

Baca juga: Sempat Terseret Dugaan Pencucian Uang, Raffi Ahmad Sebut Menantu Rafael Alun Sudah tak Kerja di RANS

Majelis Hakim juga mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan berat terencana Mario Dandy menjadi pemantik munculnya kasus korupsi mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kasus Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun, pada Februari tahun lalu diakui Hakim menimbulkan kecaman keras dari masyarakat.

Selain korban, David Ozora yang terluka parah, gaya hidup keluarga Mario Dandy saat itu turut menjadi sorotan.

"Selain korban babak belur dan tidak sadarkan diri lebih dari seminggu akibat dihajar anak terdakwa, juga terdakwa dinilai oleh masyarakay bergaya hidup mewah: menggunakan kendaraan sepeda motor gede dan Mobil Rubicon," ujar Hakim Anggota, Panji Surono.

Dengan disorotnya gaya hidup keluarga Mario, di mana ayahnya, Rafael Alun merupakan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK pun melayangkan panggilan.

Panggilan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi harta benda Rafael Alun sebagai aparatur negara.

Baca juga: Raffi Ahmad Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bantah Punya Kenalan Artis

"Setelah itu berlanjut pada proses hukum yang menjadikan Rafael ditetapkan tersangka. Selanjutnya terdakwa diajukan ke persidangan," ujar Hakim.

Seusai divonis Rafael Alun menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun di persidangan.

Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respon yang sama atas vonis tersebut.

Saat ditanyakan Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan. "Iya Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.(Tribun Network/aci/ism/wly)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved