Berita Bulungan Terkini

KemenPAN RB Beri Deadline Pemerintah Daerah Tata Tenaga Non-ASN, Ini Penjelasan Pemkab Bulungan

Kemenpan RB telah menetapkan deadline untuk melakukan penataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 31 Desember 2024.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Ilustrasi suasana apel pagi para organisasi perangkat daerah Kabupaten Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN RB) telah menetapkan deadline untuk melakukan penataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Penjaminan Mutu Pendidikan ( BKPSDM) Bulungan, Nurdiana, saat dikonfirmasi melalui telephon mengatakan, penataan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik di daerah serta mengoptimalkan sumber daya yang ada.

"BKPSDM Bulungan akan memberikan pemahaman dan pelatihan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai pengelolaan tenaga non-ASN yang baik dan profesional," kata Nurdiana kepada TribunKaltara.com, Jumat (19/1)

Tujuan dari pelatihan ini adalah meningkatkan kesadaran Pemda dalam menata tenaga non-ASN yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang diangkat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 serta mendapat pelatihan serta pengembangan kompetensi yang cukup.

Baca juga: Belum Serahkan LADK, Dua Parpol Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024 di Bulungan

Nurdiana menuturkan, bahwa Pemda Bulungan belum dapat memastikan jumlah usulan formasi karena semua hal tersebut masih harus dibahas bersama.

"Kita akan melakukan pembahasan terlebih dahulu terkait bagian apa saja yang harus dipenuhi," lanjut Nurdiana.

Menurutnya, dalam mengajukan usulan formasi tenaga non-ASN, penting untuk menetapkan prioritas pelayanan publik yang harus dipenuhi serta mengikuti prosedur yang ditetapkan agar pengelolaan tenaga non-ASN dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, Nurdiana menekankan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas saat menjelaskan secara rinci tentang kebutuhan dan prioritas pelayanan publik yang hendak dipenuhi agar pengelolaan tenaga non-ASN dapat berjalan dengan baik.

"Aspek kualitas dan profesionalisme terhadap tenaga non-ASN harus menjadi prioritas," tegasnya

Nurdiana berharap, untuk jumlah usulan formasi tenaga non-ASN yang diajukan nantinya lebih efektif dan efisien karena berdasarkan kebutuhan nyata dan prioritas utama yang diambil dari pemahaman Pemda mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.

Baca juga: Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Bulungan Laksanakan Patroli Blue Light

"Dalam mengajukan usulan formasi tenaga non-ASN, Pemda perlu memperhatikan kondisi keuangan dan mengajukan usulan formasi tenaga non-ASN sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," imbuhnya

Dalam penataan tenaga non-ASN ini, penting bahwa Pemda memahami dan menjalankan penataan tenaga non-ASN itu dengan baik agar dapat memberikan manfaat optimal pada masyarakat.

"Tujuan utamanya adalah untuk peningkatan terhadap pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tutupnya.

Penulis : Desi Kartika

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved