Tarakan Memilih
Cek 4 Kategori DPTb Pindah Memilih yang Berlaku Hingga 7 Februari 2024, KPU Tarakan Jelaskan ini
Masa kepengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pindah memilih berakhir pada 15 Januari 2024 kemarin berlaku untuk 9 kategori.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Masa kepengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pindah memilih berakhir pada 15 Januari 2024 kemarin berlaku untuk 9 kategori.
Namun ada DPTb pindah memilih berakhir di 7 Februari berlaku untuk 4 kategori.
Di antaranya ada petugas yang bertugas di hari H pemilihan, kemudian bencana alam, lalu rehab dan juga warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Dikatakan Jumaidah, Anggota KPU Tarakan, untuk pindah memilih Kota Tarakan jumlah yang pindah masuk sekitar 3.012 orang.
Baca juga: Kantor Ekspedisi Kurir di Tarakan Kecurian, Rp17 Juta Digondol Pelaku Lalu Pakai Main Judi Slot
Jumah ini berimbang dengan yang keluar yaitu 2.333 orang dan tersebar di empat kecamatan Kota Tarakan.
“Saat ini kami sedang melakukan distribusi untuk yang mengurus pindah pemilih. Perlu disampaikan juga ketika pindah pemilih tetap harus membawa KTP, dengan bukti DPTb-nya. Karena nanti akan dilakukan cek DPT online di TPS,” beber Jumaidah.
Ia melanjutkan lagi bahwa, bagi masyarakat yang mengurus DPTB pindah pemilih domisili di luar dari tanggal yang sudah ditentukan yakni 15 Januari 2024, maka itu akan berurusan dengan teknis, karena itu bukan masuk di wewenang KPU Tarakan lagi.
Ia menambahkan lagi, untuk 4 kategori itu diperuntukkan untuk yang bertugas di hari H, KPPS, TPPS, saksi politik, juga instansi yang bertugas mulai tanggal 14 Februari yang bertugas di Kota Tarakan maka akan dilayani.
“Namun dengan SK yang berbunyi bahwa si pegawai bertugas di Kota Tarakan mulai dari 14 Februari,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa DPTb pindah memilih tidak harus di mana yang bersangkutan tinggal, bisa ditempatkan di mana saja, selagi kuotanya masih kosong, karena tidak ada peraturan DPTb harus ditempatkan sesuai dengan domisili.
“Untuk TPS nanti pihak KPU yang mengatur, namun tetap akan diusahakan tidak jauh dengan tempat tinggal yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa kemarin sudah ada penyerahan DPTb pindah memilih di Lapas Kelas IIA Tarakan dan akan dikembalikan untuk form yang tidak terbagi.
“Untuk pengembaliannya 25 Januari 2024, jadi berapa nanti yang tidak dibagikan akan dikembalikan ke KPU. Nanti akan ada berita acara, dari awal koordinasinya baik dan diakhiri juga harus baik,” jelasnya.
Adapun data DPTb pindah pemilih disebutkan Jumaidah, untuk data masuk Tarakan Barat total 993 orang.
Kemudian, Tarakan Tengah sebanyak 828 orang. Kemudian Tarakan Timur sebanyak 640 orang. Dan terakhir Tarakan Utara sebanyak 551 orang.
Baca juga: Simulasi Libatkan Masyarakat di TPS 4, Selain Surat Pemberitahuan KPU Tarakan Imbau Bawa KTP
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.