Berita Nasional Terkini
Dilimpahkan KPK ke Polri, Bareskrim Usut Dugaan Suap Pengurusan DID Rp26 M di Pemkot Balikpapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan pemberian suap di lingkungan Pemkot Balikpapan, kepada Polri.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan pemberian suap di lingkungan Pemkot Balikpapan, kepada Polri.
Menanggapi kasus limpahan KPK ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara pengurus Dana Insentif Daerah (DID) .
Dan, ditegaskan kembali Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kasus yang ditangani Polri ini merupakan pengembangan kasus yang ditangani oleh KPK.
Mengenai kasus dugaan suap tersebut, dijelaskan Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, terkait dengan pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Inspektorat Malinau akan Tetapkan 10 Proyek Strategis Tahun Ini, Sampel Program Anti Korupsi
“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan tertulis, pada Selasa (30/1/2024).
Bagaimana keterangan resmi yang disampaikan Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, akan lebih jelas dibeberkan di artikel di bawah ini.
Mengenai pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri kata Trunoyudo merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Trunoyudo.
Trunoyudo membeberkan bahwa kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu.
Ia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, dimana RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Akhirnya anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID.
Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terang Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA.
“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Truno.
Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan.
Baca juga: Dua Mantan Pejabat BPKAD Kutai Timur Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rumah Pegawai, Langsung Ditahan
Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.
“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya.
(*)
Komisi Pemberantasan Korupsi
Dana Insentif Daerah
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Balikpapan
kasus
Polri
korupsi
Cara Daftar Beasiswa Paragon 2025, Batas Akhir 31 Agustus, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
3 Telegram Mutasi Polri Terbaru Polda NTT, Irjen Rudi Darmoko Sasar Polairud hingga Bhabinkamtibmas |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Ditetapkan jadi Hari Libur Nasional, Diimbau Gelar Kegiatan Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut |
![]() |
---|
Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.