Berita Nunukan Terkini

Pelayanan di Disdukcapil Nunukan Tetap Buka Meski Libur dan Cuti Bersama, Didominasi Cetak e-KTP

Masyarakat Nunukan banyak yang datang walaupun hari libur dan cuti bersama untuk melakukan cetak e-KTP di Kantor Disdukcapil Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Layanan pengurusan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Nunukan, Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, Kamis (08/02/2024), pagi 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Meskipun hari libur dan cuti bersama dimulai dari 8 hingga 11 Februari 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan kepengurusan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Nunukan, Agus Palentek mengatakan pelayanan publik di kantornya tetap dibuka yang mulai pukul 08.00-14.00 Wita.

"Pelayanan tetap dibuka seperti biasa, tapi hanya sampai pukul 14.00 Wita. Sabtu dan Minggu juga buka. Pelayanan yang kami utamakan perekaman dan percetakan KTP elektronik. Tapi kalau mau urus dokumen lain silahkan," kata Agus Palentek kepada TribunKaltara.com, pukul 13.00 Wita.

Pelayanan di Kantor Disdukcapil Nunukan diutamakan untuk perekaman dan cetak e-KTP.

Baca juga: Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan di Kantor Disdukcapil Bulungan Tetap Buka sampai Jam 2 Siang

Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Nunukan, Abdul Hapit menambahkan, hingga saat ini layanan didominasi pemohon cetak KTP, sebanyak 70 orang.

Untuk pelayanan perekaman e-KTP sebanyak 15 orang.

"Jadi rata-rata ganti KTP karena sudah kusam dan belum seumur hidup. Kalau yang urus akta kelahiran ada 12 pemohon," ucap Abdul Hapit.

Abdul menyampaikan bahwa pelayanan Disdukcapil Nunukan juga tetap dibuka pada hari Pemilu nanti 14 Februari 2024.

"Hari pencoblosan Pemilu 2024 tetap buka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita. Siapa tahu ada data yang tidak terbaca di TPS (tempat pemungutan suara) atau ada yang mau cek online terdaftar atau tidak, jadi bisa datang ke sini (kantor)," ungkapnya.

Disdukcapil Nunukan 02 08022024
Layanan pengurusan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Nunukan, Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, Kamis (08/02/2024), pagi

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855/2023, Nomor 4/2023 mulai hari ini hingga 11 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved