Bulungan Memilih

Berpotensi PSU, TPS di Kecamatan Tanjung Palas Timur Temukam 60 Surat Suara DPRD Provinsi Kalteng

Bawaslu Bulungan menyebutkan telah menerima laporan adanya surat suara yang tertukar saat proses pemungutan suara berlangsung pada Rabu (14/2).

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat di wawancari awak media di sela-sela aktivitas penertiban APK di Tanjung Selor. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan menyebutkan telah menerima laporan adanya surat suara yang tertukar saat proses pemungutan suara berlangsung pada Rabu (14/2).

Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto Kepada Tribun Kaltara, Rabu (14/2). Dwi mengatakan bahwa kejadian tersebut berasal dari salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanjung Palas Timur.

"Kami mendapat informasi, salah satu TPS yang surat suaranya tertukar antar Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil 2 tertukar dengan Dapil 3, atau sebaliknya. Untuk saat ini kami masih menunggu informasi pastinya, karena belum terlalu jelas," kata Dwi Suprapto kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/2).

Selain itu, ada surat suara berasal dari provinsi luar Kalimantan Utara (Kaltara) masuk di dalam kotak suara Dapil Kaltara, yakni surat suara DPRD Provinsi.

Baca juga: Gelaran Pemilu Serentak 2024, Pemilih di Rutan Polresta Bulungan tak Capai 100 persen, Ini Sebabnya

"Langsung saya sebut, yakni dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk ke kotak suara DPRD Provinsi Kaltara," bebernya.

Dalam hal ini, Dwi belum dapat memastikan bagaimana hal tersebut dapat terjadi. Menurutnya, saat proses lipat dan sortir surat suara, dari Bawaslu Kabupaten Bulungan telah melakukan pengawasan secara melekat.

"Dengan prosedur yang sedemikian rupa, yang telah disampaikan oleh KPU, kita lakukan pengawasan saat proses lipat dan sortir surat suara. Kemungkinan bisa jadi karena penggunaan personil yang terlalu banyak, sehingga human eror bisa saja terjadi," ungkap Dwi

Ia menjelaskan, bahwa hal tersebut terjadi disaat salah satu pemilih hendak mencoblos, kemudian ditemukanlah surat suara yang ternyata bukan berasal dari Provinsi Kaltara.

"Kebetulan, pemilih ini sadar saat hendak mencoblos. Dan dilaporkannya ke petugas di TPS. Kadang ada pemilih yang hanya asal coblos karena kurangnya pengetahuan akan para calon," paparnya.

Dalam hal ini, ia telah menginstruksikan kepada pengawas TPS untuk melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Yakni mengisi form kejadian khusus dan menjelaskan kronologisnya. Yang kemudian disampaikan kepada KPPS dan dilanjutkan ke KPU Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Pantau TPS dan Pastikan Kondusif, Teken Komitmen Pemilu Damai 2024

"Yang ketahuan sebanyak 60 surat suara, yang belum tercoblos. Kami masih menunggu informasi lebih jelasnya, hingga saat ini masih dilakukan proses perhitungan dan rekapitulasi. Apabila nanti ada kemungkinan telah tercoblos, ini akan berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena surat suara yang digunakan bukan berasal dari Dapil tersebut," jelasnya.

Untuk saat ini, surat suara tersebut telah diamankan oleh petugas dari TPS tersebut.

Penulis : Desi Kartika

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved