Kaltara Memilih

TERBARU Real Count KPU, Rahmawati Istri Zainal Paliwang tak Terkejar, Kunci Tiket DPR Dapil Kaltara?

Sudah kunci satu kursi di DPR Dapil Kaltara? Intip update perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dalam real count KPU.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @rahmawatizainal dan pemilu2024.kpu.go.id
Sudah kunci satu kursi di DPR Dapil Kaltara? Intip update perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dalam real count KPU. 

TRIBUNKALTARA.COM - UPDATE Kaltara Memilih, Ini hasil real count KPU terbaru yang sajikan perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, pada Rabu 21 Februari 2024.

Dalam update real count KPU perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang terbaru, caleg Partai Gerindra itu tak terkejar.

Jika menilik update real count KPU perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang terbaru, jadi sinyal kuat caleg Partai Gerindra itu sudah kunci satu tiket DPR Dapil Kaltara.

Meski diketahui, hingga kini progress data dalam real count KPU DPR Dapil Kaltara baru 1267 dari 2295 TPS (55.21%).

Itu artinya, update real count KPU perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang terbaru dan caleg lainnya masih bisa berubah, karena progress data belum 100 persen.

Untuk penentuan siapa caleg asal Kaltara yang akan lolos jadi anggota DPR Dapil Kaltara, masih akan menunggu rekapitulasi berjenjang di KPU.

Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ hingga berita ini tayang, dalam update real count KPU perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang terbaru sudah meraih 38.411 suara.

Menilik caleg lainnya, perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dalam real count KPU kini tak terkejar.

Update real count KPU hari ini, perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang juga ungguli rekannya di Partai Gerindra Immanuel Ebenezer Gerungan yang baru koleksi 13.719 suara.

Selain itu, perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dalam real count KPU juga ungguli Deddy Sitorus (PDIP) 24.359 suara, Hasan Saleh (Demokrat) 13.795 suara, dan Suheriyatna (Demokrat) 11.500 suara.

Anda bisa intip update perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dalam real count KPU terbaru DI SINI

Inilah update real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara terbaru, dimana Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang ungguli Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang merupakan Ketua Prabowo Mania 08
Inilah update real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltara terbaru, dimana Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang ungguli Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang merupakan Ketua Prabowo Mania 08 (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @rahmawatizainal dan Tribunnews.com-Igman Ibrahim)

 

Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Istri Zainal Paliwang Ungguli Noel Ketua Prabowo Mania


Cek lima partai dengan perolehan suara tertinggi sementara untuk DPR Dapil Kaltara :

- Partai Gerindra: 60.244 suara

- Partai PDIP: 31.836 suara

- Partai Demokrat: 30.936 suara

- Partai Nasdem: 13.707 suara

- Partai Golkar: 12.568 suara


Cek lima caleg dengan perolehan suara tertinggi sementara untuk DPR Dapil Kaltara :

- Rahmawati 38.411 suara

- Deddy Sitorus 24.359 suara

- Hasan Saleh 13.795 suara

- Immanuel Ebenezer Gerungan 13.719 suara

- Suheriyatna 11.500 suara

 

 

 

 

Pemilu 2024, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang didampingi oleh istri tercinta, Hj Rahmawati Zainal, dan putranya nyoblos di TPS 34 Tanjung Selor.
Pemilu 2024, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang didampingi oleh istri tercinta, Hj Rahmawati Zainal, dan putranya nyoblos di TPS 34 Tanjung Selor. (HO/Pemprov Kaltara)

 

 

 

Baca juga: TERBARU Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara, Cek Suara Rahmawati, Deddy Sitorus, dan Hasan Saleh

 

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

 

 

 

 

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.


(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved