Mata Lokal Memilih
Kembali Bertugas pada Pemilihan Ulang, KPPS Tidak Dapat Tambahan Honor, KPU Sebut karena Kelalaian
Kembali menjalankan tugas pada pemilihan ulang atau PSU, petugas KPPS tidak lagi mendapat tambahan honor, Ketua KPU Balikpapan sebut karena kelalaian.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Kembali menjalankan tugas pada pemilihan ulang atau PSU, petugas KPPS tidak lagi mendapat tambahan honor, Ketua KPU Balikpapan sebut karena kelalaian.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS kembali ditugaskan dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan ulang ( PSU ) di TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Sabtu (24/2).
Meski mereka bertugas kembali, dipastikan tidak dapat honor tambahan.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha saat meninjau TPS 31 di RT 22 yang melaksanakan PSU di gedung Madrasah Ibtidaiyah Darutta'lim, tak jauh dari Pasar Balikpapan Permai (BP).
Menurut Noor Thoha, honor petugas KPPS sudah diatur dalam aturan undang -undang penyelenggaraan Pemilu.
"Iya honor itu memang tidak ada tambahan, itu diatur dalam hal PSU-nya masih H+10, itu tidak ada alurnya," tegasnya.
Baca juga: Pengamanan PSU 6 TPS di Kecamatan Sei Menggaris, Polres Nunukan Turunkan Belasan Personel
Selain KPPS, seluruh petugas pemilu di TPS yang melaksanakan PSU juga sama tidak ada tambahan honor termasuk Linmas, PPS dan petugas keamanan.
Kecuali kata Noor Thoha, PSU tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru diadakanlah tambahan honor.
"Tapi kalau PSU akibat putusan MK itu ada honornya akhirnya kelewat H plus 10 gitu," jelasnya.
Diketahui, honor petugas KPPS pada pemilu tahun ini sebesar Rp 1,2 juta per orang, sementara Linmas berkisar antara Rp 700 ribu.
Noor Thoha juga menegaskan, PSU dilaksanakan lantaran kelalaian bersama dari para petugas Pemilu di TPS itu sendiri, sehingga mereka wajib bertanggung jawab untuk kembali bertugas dalam kegiatan PSU tanpa harus menuntut honor tambahan.
"(Kelalaian red) sama-sama, kan di TPS itu ada 7 KPPS ada pengawas TPS mestinya mereka memahami, setiap Bimtek kami ulang-ulang itu jangan sampai terjadi, tapi ini rupanya kelalaian yang paripurna dua-duanya lalai ya akhirnya akibatnya seperti ini (PSU, red)," ujar Thoha.
Lebih lanjut Noor Thoha menjelaskan bahwa PSU di TPS 31 Damai ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pengawas TPS kepada KPPS berdasarkan hasil kajiannya yang menemukan bahwa ada satu pemilih ber KTP luar provinsi tapi dia menggunakan hak pilihnya di TPS 31 meski namanya tidak terdapat dalam DPTb.
Hal ini terjadi pada mencoblosan calon Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari lalu, sehingga kata dia, PSU dilakukan khusus untuk Pilpres saja.
Baca juga: KPU Tarakan Gelar PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Besok, Kamis 22 Februari 2024, Ini Alasannya
"Maka hasil kajian itu apabila sah dan meyakinkan dan dikaji ulang oleh KPU dan ternyata dibuktikan juga memang betul adanya, maka KPU berkewajiban mengulang atau PSU pemungutan suara ulang untuk satu TPS ini dan untuk satu pemilihan yaitu pemilihan presiden," jelasnya.
Sepi Pemilih
Pemungutan suara ulang di TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota hanya dihadiri 78 pemilih, Sabtu (24/2). Seharusnya, ada 265 daftar pemilih tetap yang melakukan pencoblosan ulang calon presiden.
"Semua suara sah semua, dan yang hadir ada 78 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari total keseluruhan 265 DPT," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 031 Didit Ibnu Rozat seusai penghitungan suara, Sabtu (24/2).
TPS 31 merupakan satu-satunya TPS di Kota Balikpapan yang menggelar PSU, hal itu disebabkan adanya pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Untuk prosesnya sama seperti di tanggal 14 kemarin, pemilih membawa surat yang diberikan ke TPS yang dibuka sejak pukul 07.00 wita hingga 13.00 wita kemudian kami rehat dan langsung lanjut penghitungan suara," ujarnya.
Hasil PSU, calon presiden (capres) Prabowo-Gibran tetap unggul dengan meraih sebanyak 43 suara. Disusul oleh Ganjar-Mahfud yang meraih 20 suara, sedangkan Anies-Muhaimin sebanyak 15 suara.
Sebelumnya, pada pemilu tanggal 14 Februari kemarin, pasangan Prabowo-Gibran menang telak dari Paslon Ganjar -Mahfud dan Anis-Muhaimin.
Baca juga: Soal Penyebab PSU, Bawaslu Nunukan Singgung KPPS Kurang Bimtek, KPU: Panwascam Izinkan Kok
Bahkan suara Prabowo di TPS tersebut unggul 70 persen dari keduanya dengan jumlah DPT sebanyak 265.
Meski berkurang jauh, namun Ketua KPPS TPS 31, Didin Ibnu Rozat mengaku warga sangat antusias mendatangi TPS dikarenakan pihaknya telah mengumumkan jadwal pencoblosan ulang.
"Kita sudah mengumumkan warga dan memberikan formulir C pemberitahuan dihari sebelum pencoblosan di TPS dan warga bersedia," ujarnya.
Dia pun memastikan bahwa kegiatan PSU ini tidak terjadi kecolongan lagi terhadap pemilih yang menggunakan hak pilihnya di luar DPT maupun DPTb.
Sebelumnya, terdapat warga yang memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) Kutai Kartanegara (Kukar) ikut mencoblos. "Jadi kemarin cuma salah prosedur, nggak ada keributan," akunya.
Sementara itu, Warga RT 22 Kelurahan Damai, Widiastuti mengaku tidak keberatan meski harus mengorbankan waktu untuk kembali melakukan pencoblosan ulang.
"Nggak, nggak ada keberatan sama sekali karena kita juga memaklumi petugas KPPS itu juga manusia mungkin kemarin itu mereka kecapean jadi gak fokus lagi sudah. Kita saling memaklumi saja karena mereka kerja itu sampai subuh nda tidur," ujarnya.
Adapun lokasi TPS 31 berada di ruang kelas SD Madrasah Ibtidaiyah Darutta'lim di RT 22 tak jauh dari kawasan pasar Balikpapan Permai.
Proses PSU tersebut juga dipantau langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto dan jajarannya, serta Ketua KPU Balikpapan dan para anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti mengatakan pelaksanaan PSU di TPS 31 berjalan tanpa kendala dan tidak ada ditemukannya pelanggaran dalam pelaksanaan.
"Kami dan KPU sudah mengupayakan semuanya agar berjalan dengan baik dan lancar dalam PSU ini," ungkapnya.
Kapolresta Kombes Anton Firmanto mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya melakukan penebalan personil pengamanan sepanjang pelaksanaan PSU di lokasi TPS.
"Personel kalau sesuai pola pengamanan ini adalah berdasarkan suatu personil ditambah dengan Linmas namun karena ini PSU kita tetap lakukan penebalan Personil pengaman," ujar Kapolresta.
Baca juga: Partisipasi Pemilih Menurun, Saat Pemilihan Ulang di TPS 57 Karang Anyar Tarakan
Pemilih di Samarinda Antusias
Pelaksanaan pemilihan ulang ( PSU ) juga digelar 7 TPS di Kota Samarinda, Sabtu (24/2), yakni di TPS 01 dan TPS 03 di kawasan Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Dari keterangan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tenun, Muhammad Zakaria Anzar bahwa untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 adalah 226 pemilih, sedangkan di TPS 03 adalah 215 pemilih.
Di dua lokasi TPS itu, antusiasme pemilih cukup tinggi untuk kembali menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi serentak kali ini, terbukti hingga pukul 12.00 wita sudah ada sekitar 80 persen yang mencoblos.
"Sampai jam 12.00 WITA, sekitar 80 persen sudah terakomodir," ungkap Zakaria, saat diwawancarai awak media.
Dirinya menyebut alasan dilakukannya PSU di Kampung Tenun ini, lantaran ada sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih khusus (DPK), tetapi tetap ingin meyalurkan hak suaranya.
Tentu hal ini, sebutnya telah bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kendati demikianlah, dua TPS ini direkomendasikan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda untuk dilangsungkan PSU.
"Pada kali ini, kami sudah maksimal dalam siapkan data dan logistik. Kami tidak ingin ada kesalahan lagi. Ini kan urusan berat, kerja dua kali,” imbuhnya.
Bawaslu Kota Samarinda juga turun langsung melakukan pengawasan di lokasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin dan juga Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, hadir langsung untuk memantau.
Baca juga: Bawaslu Kaltara Ikut Pantau Pemilihan Ulang di TPS 57 Karang Anyar Tarakan, Ini Rekomendasinya
Abdul Muin menyebut PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dan nampak antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam menyalurkan hak pilihnya. Di mana, mereka memperlihatkan KTP dan undangan, yang kemudian dicocokan serta dicross check ulang oleh petugas TPS.
"Jadi kami (Bawasalu Samarinda) juga turun langsung untuk mengawal pengawasan ini, bersama dengan Panwascam dan PKD,” tuturnya saat diwawancarai awak media.
Pihaknya pun mengapresiasi para penyelenggara dan mengucapkan terimakasih yang telah mensukseskan kegiatan penyelegaraan PSU di Kota Tepian ini.
"Terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung PSU ini, termasuk aparat keamanan, penyelenggara, pengawas, dan masyarakat," ungkapnya. (uan/znl)
| Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
|
|---|
| Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
|
|---|
| MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
|
|---|
| Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
|
|---|
| Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Penghitungan-suara-PSU-di-TPs-57.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.