Berita Nasional Terkini

KABAR TERBARU Tak hanya Islam, Semua Agama bisa Menikah di KUA, Yaqut: Bisa juga Jadi Tempat Ibadah

KABAR TERBARU, tidak hanya yang beragama Islam, semua agama nantinya bisa menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA. Termasuk sentra layanan keagamaan.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kementerian Agama mengembangkan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA), tidak sekadar tempat untuk pernikahan umat Islam, tapi juga bagi agama non-Islam. 

Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Ruang dan Layanan Nikah, Semua Serba Gratis, Wali Kota pun Hadir Jadi Saksi

Merespon hal tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia ( PHDI ) mendukung rencana KUA bisa melayani pernikahan semua agama, tidak hanya Islam.

Hanya saja kata Ketua PHDI Solo, AKP (Pur) Ida Bagus Komang Suarnawa perlu disiapkan petugas yang bisa melayani pernikahan sesuai kebutuhan umat beragama di KUA.

Legalitas buku nikah juga nantinya harus ditandatangani oleh pejabat yang punya otoritas di KUA.

"Biasanya umat Hindu menikah dengan mengikuti program pranikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian pasangan calon pengantin mengikuti pemberkatan nikah di pura," kata dia.

Baca juga: Menag Yaqut Disebut Minta Dana Haji untuk IKN Nusantara, Begini Reaksi Kementerian Agama

Senada dengan Ida, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga mendukung rencana dari Menteri Agama tersebut.

Hanya saja Politikus Partai Golkar ini menekankan persoalan regulasi dan sumber daya manusia ( SDM ) dalam hal pelayanan di KUA.

"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," ujarnya.(Tribun Network/den/fah/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved