Mata Lokal Memilih
TOK! Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024, Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Wajib Mundur
TOK! Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 dipastikan akan tetap digelar pada November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – TOK! Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 dipastikan akan tetap digelar pada November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah, diundur atau dimajukan.
Perintah MK dituangkan dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Putusan tersebut sekaligus menganulir usulan pemerintah yang ingin jadwal Pilkada serentak 2024 dimajukan ke September 2024.
Usulan dimajukannya jadwal tersebut dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ( Pilkada ).
Baca juga: Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan 27 November 2024, Simak Tahapan Pilkada Selengkapnya!
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," imbuhnya.
Selain melarang jadwal Pilkada serentak diubah, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
MK memerintahkan KPU menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
Menanggapi putusan MK itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku salut.
Mahfud terkejut sekaligus memuji putusan MK tersebut.
"Saya sangat salut dan terkejut, karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus.
Untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024," ujar Mahfud di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa Pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November 2024.
Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," ujar Mahfud.
Baca juga: Menanti Partisipasi Publik di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pilkada-Kaltara-Pilkada-serentak-280224.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.