Kaltara Memilih
BIODATA Kornie Serliany, Istri Wabup Bulungan Ingkong Ala, Caleg Hanura Peluang Lolos DPRD Kaltara
Sesuai rekapitulasi KPU Kaltara terbaru, Kornie Serliany yang juga istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu berpeluang besar lolos ke DPRD Kaltara Dapil 2
TRIBUNKALTARA.COM - Inilah biodata Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala.
Nama Kornie Serliany yang juga istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu terdaftar sebagai caleg Partai Hanura untuk DPRD Kaltara Dapil 2.
Sesuai hasil rekapitulasi suara KPU Kaltara terbaru, Kornie Serliany yang juga istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu berpeluang besar lolos ke DPRD Kaltara wakili Dapil Kaltara 2.
Pada Pemilu 2024, Dapil Kaltara 2 tempat Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala bertarung meliputi Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung.
Pada Pemilu 2024, Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala jadi caleg Partai Hanura nomor urut dua.
Diketahui, Ingkong Ala suami Kornie Serliany selain jabat Wabup Bulungan, juga merupakan Ketua DPD Partai Hanura Kaltara.
Mengutip laman resmi KPU Kaltara yang publikasikan hasil rekapitulasi suara, Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu raih 4.995 suara.
Baca juga: Puji Kepemimpinan Syarwani dan Ingkong Ala, Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Beri Nilai 70
Perolehan suara Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala sesuai rekapitulasi suara KPU Kaltara itu, jadi yang tertinggi di internal Partai Hanura Dapil Kaltara 2.
Kans Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala melenggang ke DPRD Kaltara pun terbuka lebar.
Namun penentuan Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala lolos ke DPRD Kaltara menunggu penetapan resmi dari KPU Kaltara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Lantas siapa sebenarnya Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara?
Profil dan biodata Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala peluang lolos ke DPRD Kaltara
Mengutip laman infopemilu.kpu.go.id pada Minggu 10 Maret 2024, Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara itu lahir di Data Dian pada 12 Februari 1974.
Terlihat Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara itu menuliskan domisili di Jl Agathis Tanjung Selor.
Dalam biodata itu, terlihat Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara itu pernah sekolah di SMA 1 Tanjung Selor.
Selanjutnya, pendidikan tinggi Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara itu ditempuh di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Kini Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara itu jadi caleg Partai Hanura Dapil Kaltara 2.
Ia membidik kursi DPRD Kaltara Dapil Kaltara 2 yang meliputi Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung.
Kans Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala lolos ke DPRD Kaltara itu terbuka lebar jika menilik hasil rekapitulasi suara KPU Kaltara terbaru.
Baca juga: Partai Hanura Diprediksi Kantongi Tiga Kursi di DPRD Kaltara, Ingkong Ala Sebut Tak Sesuai Target
Nama Lengkap: Kornie Serliany, S.T.
Tempat Lahir: Data Dian
Tanggal Lahir: 12-02-1974
Usia: 49 Tahun
Jenis Kelamin: Perempuan
Agama: Kristen Protestan
Status Perkawinan: Sudah
Status Disabilitas: Bukan Penyandang Disabilitas
Motivasi Calon
Dorongan Masyarakat Untuk Menjalankan Fungsi Dprd, Membangun Daerah.:
Alamat Lengkap: Jl Agathis
RT : 038
RW: 014
Provinsi: Kalimantan Utara
Kabupaten/Kota: Bulungan
Kecamatan: Tanjung Selor
Kelurahan: Tanjung Selor Hilir
Pekerjaan
Swasta/Wiraswasta/Lainnya
Pendidikan
SMA Negeri 1 Tanjung Selor
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Program Usulan
Memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui Perda inisiatif :
1. Perda masyarakat adat
2. Perda pembangunan daerah tertinggal
3. Perda peningkatan infrastruktur daerah
4. Perda PAD
Baca juga: BIODATA Ingkong Ala, Wabup Bulungan dan Ketua Hanura Kaltara, Diisukan Bertarung di Pilkada Malinau
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Anggota DPRD Kaltara terpilih menunggu penetapan resmi yang akan dilaksanakan KPU Kaltara dalam waktu dekat.
(*)
(TribunKaltara.com/Amiruddin)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
biodata Kornie Serliany
Kornie Serliany
Wabup Bulungan
Ingkong Ala
caleg
Partai Hanura
DPRD Kaltara
Dapil
rekapitulasi
KPU
TribunKaltara.com
Kabupaten Bulungan
Tana Tidung
istri
suara
Kaltara
| Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
|
|---|
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kornie-Serliany-yang-juga-istri-Wabup-Bulungan-Ingkong-Ala.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.