Kaltara Memilih

BIODATA Kornie Serliany, Istri Wabup Bulungan Ingkong Ala, Caleg Hanura Peluang Lolos DPRD Kaltara

Sesuai rekapitulasi KPU Kaltara terbaru, Kornie Serliany yang juga istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu berpeluang besar lolos ke DPRD Kaltara Dapil 2

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/infopemilu.kpu.go.id dan Pemkab Bulungan
Sesuai hasil rekapitulasi suara KPU Kaltara terbaru, Kornie Serliany yang juga istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu berpeluang besar lolos ke DPRD Kaltara wakili Dapil Kaltara 2. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah biodata Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala.

Nama Kornie Serliany yang juga istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu terdaftar sebagai caleg Partai Hanura untuk DPRD Kaltara Dapil 2.

Sesuai hasil rekapitulasi suara KPU Kaltara terbaru, Kornie Serliany yang juga istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu berpeluang besar lolos ke DPRD Kaltara wakili Dapil Kaltara 2.

Pada Pemilu 2024, Dapil Kaltara 2 tempat Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala bertarung meliputi Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung.

Pada Pemilu 2024, Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala jadi caleg Partai Hanura nomor urut dua.

Diketahui, Ingkong Ala suami Kornie Serliany selain jabat Wabup Bulungan, juga merupakan Ketua DPD Partai Hanura Kaltara.

Mengutip laman resmi KPU Kaltara yang publikasikan hasil rekapitulasi suara, Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu raih 4.995 suara.

Bupati Bulungan, Ingkong Ala, bersama istrinya, Kornie Serliany saat diabadikan pada Kamis (11/2/2021). ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI )
Bupati Bulungan, Ingkong Ala, bersama istrinya, Kornie Serliany saat diabadikan pada Kamis (11/2/2021). ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

 

 

Baca juga: Puji Kepemimpinan Syarwani dan Ingkong Ala, Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Beri Nilai 70

Perolehan suara Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala sesuai rekapitulasi suara KPU Kaltara itu, jadi yang tertinggi di internal Partai Hanura Dapil Kaltara 2.

Kans Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala melenggang ke DPRD Kaltara pun terbuka lebar.

Namun penentuan Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala lolos ke DPRD Kaltara menunggu penetapan resmi dari KPU Kaltara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Lantas siapa sebenarnya Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara?


Profil dan biodata Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala peluang lolos ke DPRD Kaltara


Mengutip laman infopemilu.kpu.go.id pada Minggu 10 Maret 2024, Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara itu lahir di Data Dian pada 12 Februari 1974.

Terlihat Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara itu menuliskan domisili di Jl Agathis Tanjung Selor.

Dalam biodata itu, terlihat Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara itu pernah sekolah di SMA 1 Tanjung Selor.

Selanjutnya, pendidikan tinggi Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara itu ditempuh di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Kini Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala yang berpeluang lolos ke DPRD Kaltara itu jadi caleg Partai Hanura Dapil Kaltara 2.

Ia membidik kursi DPRD Kaltara Dapil Kaltara 2 yang meliputi Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung.

Kans Kornie Serliany istri Wabup Bulungan Ingkong Ala lolos ke DPRD Kaltara itu terbuka lebar jika menilik hasil rekapitulasi suara KPU Kaltara terbaru.

Sesuai hasil rekapitulasi suara KPU Kaltara terbaru, Kornie Serliany yang juga istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu berpeluang besar lolos ke DPRD Kaltara wakili Dapil Kaltara 2.
Sesuai hasil rekapitulasi suara KPU Kaltara terbaru, Kornie Serliany yang juga istri Wabup Bulungan Ingkong Ala itu berpeluang besar lolos ke DPRD Kaltara wakili Dapil Kaltara 2. (Kolase TribunKaltara.com/infopemilu.kpu.go.id dan Pemkab Bulungan)

Baca juga: Partai Hanura Diprediksi Kantongi Tiga Kursi di DPRD Kaltara, Ingkong Ala Sebut Tak Sesuai Target 


Nama Lengkap: Kornie Serliany, S.T.

Tempat Lahir: Data Dian

Tanggal Lahir: 12-02-1974

Usia: 49 Tahun

Jenis Kelamin: Perempuan

Agama: Kristen Protestan

Status Perkawinan: Sudah

Status Disabilitas: Bukan Penyandang Disabilitas

Motivasi Calon

Dorongan Masyarakat Untuk Menjalankan Fungsi Dprd, Membangun Daerah.:

Alamat Lengkap: Jl Agathis

RT : 038

RW: 014

Provinsi: Kalimantan Utara

Kabupaten/Kota: Bulungan

Kecamatan: Tanjung Selor

Kelurahan: Tanjung Selor Hilir

Pekerjaan

Swasta/Wiraswasta/Lainnya

Pendidikan

SMA Negeri 1 Tanjung Selor

Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda


Program Usulan

Memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui Perda inisiatif :

1. Perda masyarakat adat

2. Perda pembangunan daerah tertinggal

3. Perda peningkatan infrastruktur daerah

4. Perda PAD

 

Baca juga: BIODATA Ingkong Ala, Wabup Bulungan dan Ketua Hanura Kaltara, Diisukan Bertarung di Pilkada Malinau

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

 

Disclaimer:

Anggota DPRD Kaltara terpilih menunggu penetapan resmi yang akan dilaksanakan KPU Kaltara dalam waktu dekat.

 

(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved